TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TENTANG PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM AMBIL BARANG LAKU BAYAR DI AKHIR (Studi Di Dusun VIII Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur)

FAHMI, WAIS AL QURNI (2024) TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TENTANG PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM AMBIL BARANG LAKU BAYAR DI AKHIR (Studi Di Dusun VIII Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI FAHMI WAIS.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli ambil barang laku bayar diakhir dapat diistilahkan dengan jual beli Istijrar artinya berlari atau menarik. Jual beli yang biasanya dilakukan dengan mengambil barang atau ikan terlebih dahulu yang pembayaran akan terjadi diakhir Ketika barang atau ikan tersebut laku terjual. Seperti praktik jual beli yang terjadi di Dusun VIII Desa Margasari Kabupaten Labuhan Maringgai Kecamatan Lampung Timur, namun dalam kesepakatan harga masih adanya sengketa antara pemilik kapal dan tengkulak. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) bagaimana praktik jual beli laku ambil barang laku bayar di akhir di Dusun VIII Desa Margasari ? dan 2) Bagaimana Tinjauan Fiqih Muamalah tentang praktik jual beli ambil barang laku bayar di akhir di Dusun VIII Desa Margasari ? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dalam penulisannya dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diambil dari sejumlah responden yaitu nelayan yaitu pemilik kapal atau bos kapal, tengkulak yang mengambil barang hasil tangkapan nelayan. Data sekunder didapatkan dari berbagai literatur. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulan bahwa Praktik jual beli ambil barang laku bayar di akhir yang terjadi di Dusun VIII Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur dengan cara praktik jual beli yang dilakukan yaitu mengambil ikan-ikan yang tengkulak ingin ambil dari pemilik kapal dengan harga yang bervariasi seperti ikan kembung di kisaran harga Rp. 25.000,00 kemudian disepakati oleh pemilik kapal dan tengkulak dengan harga tersebut, akan tetapi pembayaran atau pelunasan dilakukan di akhir Ketika ikan-ikan yang diambil tengkulak sebelumnya sudah laku terjual. Ketika tengkulak ingin membayar pelunasan pembayaran dengan pemilik kapal tiba-tiba harga berubah, tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang mana harga ikan tersebut berubah menjadi 22.000,00 dengan alasan ikan yang diambil tidak segar. Menurut padangan fiqih muamalah praktik jual beli dengan ambil barang laku bayar di akhir Hal tersebut dilarang dikarenakan proses yang terjadi tersebut bukanlah proses serah terima dalam kepemilikan akan tetapi sebatas serah terima (Taqabudh) yang hukumnya rusak dengan dianalogikan pada serah terima barang rampasan. Karena transaksi tersebut bahkan dikatagorikan sebagai transaksi yang bathil karena status barang yang ditransaksikan masih dalam kepemilikan pihak penjual.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Aug 2024 02:31
Last Modified: 13 Aug 2024 02:31
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34633

Actions (login required)

View Item View Item