ENI, RODIANA (2024) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NINDAI TINDAI PADA MASYARAKAT SUKU DAYA (Studi Kasus Di Desa Majar Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
PDF
Download (4MB) |
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini mendalami problematika peminangan di Desa Majar, dalam hal ini di katakan Nindai Tindai tradisi ini adalah dimana dalam tradisi ini setelah saat dilangsungkan lamaran pihak mempelai wanita diizinkan tinggal di rumah pihak laki-laki untuk memastikan bahwa apa yang dikatakan oleh pihak laki-laki tentang keadaan dia itu benar adanya. Dan apabila salah satu pihak ada yang membatalkan peminangan maka akan dikenakan sanksi, serta dapat memutus tali silaturahmi dengn alasan merasa turunnya harga diri keluarga. Melihat kondisi tersebut membuat peneliti tertarik melakukan penelitian lebih mendalam terkait Bagaimanapelaksanaan tradisi nindai tindai pada masyarakat Suku Daya di Desa Majar Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bagaimana Analisis hukum Islam terhadap tradisi nindai tindai pada masyarakat Suku Daya di Desa Majar Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Dalam penelitian ini penulis menggali informasi menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang menjadikan wawancara sebagai instrument utama. Dalam hal ini informan yang dijadikan sumber data primer antara lain : masyarakat Suku Daya di Desa Majar Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Data yang terkumpul kemudian dilakukan tahapan pengolahan dengan proses editing, organizing dan dianalisa menggunakan kaidah-kaidah teori-teori dan dalil-dalil yang diuraikan sehingga menemukan kesimpulan atas masalah. Berdasarkan hasil yang diperoleh dilapangan bahwa pelaksanaan Tradisi Nindai Tindai Pada Masyarakat Suku Daya Di Desa Majar Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Kombering Ulu Selatan, memiliki tiga tahapan diantaranya : prosesi Ninjau (Menanyakan) Manjau (balik lagi) dan Ngelacak. Dalam hal ini prosesi nindai tindai ditandai dengan kedua calon mempelai saling berkunjung untuk melihat kondisi ekonomi keluarga calon. Selain itu pada prosesi ngelacak ketika salah satu pihak tidak boleh membatalkan peminangan jika ada yang membatalkan peminangan maka akan dikenakan denda atau sanksi. Dalam Hukum Islam tidak ada nash secara khusus yang melarang pembatalan peminangan. Akan tetapi mengacupada tradisi nindai tindai pembatalan peminangan menjadi sebuah masalah dalam keluarga, bahkan membuat kerugian dikarenkan harus membayar denda. Selain itu dalam hukum Islampeminangan hanya sebatas melihat perkenalakan keluarga melihat pribadi dan atitude dari kedua calon mempelai dan tidak fokus pada harta atau kondisi ekonomi calon memepelai. Sedangkan dalam nindai tindai hanya berfokus terhadap ekonomi. Maka pelaksanaan nindai tindai seharusnya menjadi awal yang baik bukan menjadi rusaknya hubungan keluarga. Kata Kunci :Pandangan Hukum Islam, Tradisi Nindai Tindai, Peminangan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
Date Deposited: | 31 Jul 2024 03:29 |
Last Modified: | 31 Jul 2024 03:29 |
URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34299 |
Actions (login required)
View Item |