ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA BENDA SEWA SEBAGAI WAKAF (Studi Terhadap Pasal 16 Ayat 3 Huruf (F) Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)

FAUZIAH, SIFA (2018) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA BENDA SEWA SEBAGAI WAKAF (Studi Terhadap Pasal 16 Ayat 3 Huruf (F) Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya.Islam mengajarkan kita memperoleh harta dan Islam pula mengajarkan kita cara mendistribusikan harta salah satunya yakni dengan berwakaf. Wakaf merupakan ibadah yang berbentuk sosial. Pada zaman Rasulullah SAW benda yang bisa di wakafkan hanya benda tidak bergerak yaitu tanah. Namun diera moderen ini dengan di aturnya UU No 41 Tentang Wakaf Pasal 16 ayat 3 huruf (f) diatur bahwasannya harta benda bergerak dapat di wakafkan salah satunya yaitu harta benda hak sewa, sedangkan dijelaskan dalam Islam bahwasannya wakaf itu harus merupakan harta benda milik pribadi (milik sempurna). Berdasarkan latar belakang diatas, masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana analisis UU No 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat 3 huruf (f) terhadap harta benda sewa sebagai wakaf dalam pandangan hukum Islam. Dengan tujuan untuk menemukan jawaban tentang harta benda wakaf berupa hak sewa dalam pandangan hukum Islam. Penelitian yang digunakan termasuk penelitiaan pustaka (library research). Studi pustaka dilakukan dengan guna mencari berbagai konsep-konsep, teori-teori, asas-asas, dan berbagai dokumen, seperti dengan mengumpulkan dan membaca referensi melalui internet dan data yang dapat mendukung penelitian ini. Sifat penilitian ini adalah diskriptif- analitik, yaitu penelitian yang menjelaskan keadaan yang terjadi dengan tujuan untuk memunculkan fakta yang diikuti dengan analisis. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan normatif yang berdasarkan Al-Qur‟an, Hadits, dan khazamah fiqih para ulama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mewakafkan harta hak sewa (hak pakai dalam obyek) sebagaimana yang dimaksud dalan UU No 41 tahun 2004 Tentang Wakafdiperbolehkan dikarenakan sesuai kaidah ushul fiqh dimana tidak dapat dipungkiri bahwasanya terdapat perubahan hukum sesuai dengan perubahan masa, maka dengan berkembangnya zaman berkembang pula hukum wakaf, banyak dilahirkan dari hasil ijtihad dan istihsan. Jadi wakaf selalu ada perkembangan sesuai dengan waktu dan tempat. Dan Madzhab Syafi‟iyah membolehkan harta benda sewa sebagai wakaf karena mereka beranggapan bahwasanya keabadian wakaf tidak disyariatkan. Selain itu juga, tidak ada ketentuan bahwa harta hak sewa tidak boleh ditransaksikan lagi, untuk disewakan kembali pun diperbolehkan apalagi untuk tujuan ibadah (wakaf).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 28 May 2018 06:57
Last Modified: 28 May 2018 06:57
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3662

Actions (login required)

View Item View Item