TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK (Studi Kasus di Desa Bumi Dipasena Jaya Infra Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang)

Mahirda, Aulia Putri (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK (Studi Kasus di Desa Bumi Dipasena Jaya Infra Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB I & II.pdf] PDF
Download (840kB)
[thumbnail of SKRIPSI MAHIRDA AULIA PUTRI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Muamalah menurut syariat Islam merupakan suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia (hablumminannas). Salah satunya kegiatan sewa tunggu tanah bengkok yang dilakukan oleh perangkat desa dengan masyarakat setempat. Peraturan dalam pengelolaan tanah bengkok diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota masing masing daerah. Tanah Bengkok merupakan salah satu aset desa yang digunakan sebagai ganti atau upah pamong selama mengabdi sebagai perangkat desa. Pamong desa diperbolehkan dalam mengelola dan memanfaatkan tanah bengkok untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun oleh pamong desa tanah bengkok bagiannya disewakan kepada masyarakat setempat dengan 2 penyewa tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana latarbelakang kegiatan praktik sewa tunggu tanah bengkok, dan bagaimana tinjauan sewa tunggu tanah bengkok dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latarbelakang kegiatan praktik sewa tunggu tanah bengkok dan bagaimana tinjauan sewa tunggu tanah bengkok dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu metode penelitian pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari pemilik tanah bengkok, penyewa tanah melalui wawancara, dokumentasi. Metode pengumpulan data sekunder menggunakan sumber data yang sudah ada sebelumnya seperti dokumen resmi, buku buku tentang ijarah, hasil penelitian yang bersifat laporan serta catatan yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah latar belakang terjadinya praktik sewa tunggu tanah bengkok di desa Bumi Dipasena Jaya Infra dikarenakan kurangnya pemahaman dan kemampuan Pamong dalam mengolah tanah bengkok, sehingga hasilnya kurang maksimal. Praktik sewa tunggu tanah bengkok desa Bumi Dipasena Jaya Infra yang dilakukan pamong adalah menyewakan tanah bengkok iii miliknya kepada 2 orang penyewa tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya. Tinjauan hukum Islam tentang sewa tunggu tanah bengkok di desa Bumi Dipasena Jaya Infra yang dilakukan pamong hukumnya fasid (rusak), karena pamong menyewakan tanah bengkok dengan 2 penyewa tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya. Dalam tinjauan hukum positif yaitu Perda Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa bahwa perbuatan sewa menyewa antara pamong dengan masyarakat Bumi Dipasena Jaya Infra sangat bertentangan dengan Perda tersebut yang menegaskan bahwa dalam melakukan sewa menyewa harus diketahui Kepala Desa dan untuk waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 29 Dec 2021 05:21
Last Modified: 29 Dec 2021 05:21
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/16827

Actions (login required)

View Item View Item