ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA TENTANG NAFKAH MADHIYAH ANAK DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

FIRDAWATY, LINDA (2020) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA TENTANG NAFKAH MADHIYAH ANAK DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA. PhD thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of LENGKAP] PDF (LENGKAP)
Restricted to Repository staff only

Download (18MB)

Abstract

Problem akademik yang melatarbelakangi penelitian ini adalah Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang nafkah madhiyah anak, sehingga hakim berpedoman kepada Yurisprudensi No 608/K/AG/2003 dan Buku II tentang Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Kaidah hukum kedua ketentuan normative ini menolak gugatan nafkah madhiyah anak. Hakim yudec yuris dan yudec facty berbeda persepsi memahami makna lii intifa dalam Yurisprudensi serta tekstual dalam menerapkan Buku II, sehingga hampir semua putusan hakim menolak gugatan nafkah madhiyah anak. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana paradigma putusan hakim tentang nafkah madhiyah anak di lingkungan Peradilan Agama? Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap putusan hakim tentang nafkah madhiyah anak? Bagaimana kontribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia? Tujuan penelitian adalah menolak teori bahwa hakim adalah corong undang-undang, sehingga perlu perubahan paradigma berfikir dari positivistic menuju progresif. Agar hakim memahami Maqashid al- Syari’ah teks secara komprehensif, serta perlu reformulasi Buku II agar tercipta hukum yang berkeadilan substantive. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualititaf dalam bentuk penelitian normative empiris. Data diperoleh melalui studi dokumentasi putusan di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2008-2018, studi pustaka serta dilengkapi wawancara dengan Ketua Majelis Hakim Agung perkara N0. 608/K/Ag/2003. Pendekatan dilakukan secara normative, filosofis, sosiologis dan jender. Teori yang digunakan adalah Maqashid al- Syari’ah, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan dari 45 populasi, 91,1% putusan menolak gugatan nafkah madhiyah anak. Terdapat tiga karakteristik putusan hakim yaitu bercorak paradigma positivistic sebesar 55,5%, responsive sebesar 2,2 %, dan progresif sebesar 42,2%. Pada putusan bercorak positivistic pertimbangan hakim mengacu kepada yurisprudensi dan atau buku II, sehingga setiap gugatan nafkah madhiyah anak ditolak, bahkan jika ada putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan lalu ada upaya hukum, maka putusan tersebut selalu dibatalkan di tingkat banding. Pada model responsive putusan hakim menolak gagatan nafkah madhiyah anak, namun meningkatkan jumlah nafkah madhiyah isteri. Sedangkan tipe progresif yang dikabulkan hanya 8,9 %, selebihnya ditolak. Analisis hukum Islam terhadap putusan hakim yang menolak gugatan karena positivistik bertentangan dengan maqashid alsyari’ah yang menghendaki kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Menurut hukum positif penolakan merupakan bentuk penelantaran anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Pencegahan KDRT. Kontribusi terhadap pembaruan hukum keluarga bahwa hakim perlu memahami historisitas hukum normative, sehingga hakim memahami maqashid al-syari’ah teks. Hakim wajib memahami dasar, logika dan fakta hukum yurisprudensi sehingga jika bertentangan dengan fakta in concreto, yuriprudensi dapat dikesampingkan serta perlu reformulasi Buku II agar putusan hakim mencapai keadilan substantive.

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 26 Feb 2020 03:33
Last Modified: 26 Feb 2020 03:33
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/9954

Actions (login required)

View Item View Item