AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Hakim Peradilan Agama Di Indonesia)

Ahmad Kholil R, Kho (2020) AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Hakim Peradilan Agama Di Indonesia). PhD thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of disertasi kholil  pdf.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
PDF
Download (86kB) | Preview

Abstract

Persoalan kedudukan ahli waris pengganti masih menjadi perdebatan, baik dari kalangan akademisi, praktisi khususnya hakim baik dalam ranah diskusi hukum sampai pada hasil musyawarah majelis berupa putusan yang bermuara pada disparitas putusan. Pro dan kontra mengenai ahli waris pengganti setidaknya berangkat dari dua hal yakni: Pertama yang paling mendasar yakni dasar yuridis filosofis, ketentuan mengenai ahli waris pengganti tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, Hadis maupun fikih-fikih terdahulu. Kedua, tentang kedudukan KHI menurut hierarki peraturan perundang-undangan dan terdapatnya perbedaan dalam penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 185 KHI yang berimplikasi multi tafsir yakni antara dua kemungkinan dapat atau tidak dapat menggantikan kedudukan orangtuanya. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana hukum Islam memotret kontruksi ahli waris pengganti dalam KHI?, bagaimana hukum progresif melegitimasi kontruksi ahli waris pengganti dalam KHI?, bagaimana hakim lingkungan Peradilan Agama menyelesaikan perkara waris yang melibatkan ahli waris pengganti? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang atau peraturan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach) dan menfokuskan pada kajian tentang bagaimana regulasi hukum kewarisan pergantian ahli waris. Hasil Penelitian ini menunjukkan: Pertama, bahwa lembaga ahli waris pengganti dalam KHI merupakan terobosan/sebuah keberanian hukum yang sebelumnya tidak secara explisit ditegaskan dalam Al-Qur’an, Hadis maupun teks-teks fikih. Lembaga ahli waris pengganti telah berhasil membedah kebuntuan tentang kewarisan cucu yang ayahnya telah meninggal terlebih dahulu dari kakeknya. Berhukum dengan instrumen ahli waris pengganti tidaklah bertentangan dengan hukum Islam yang sejatinya hukum Islam dibuat oleh Allah dengan tujuan kebahagian manusia, hak kewarisan cucu menjadi terlindungi. Kedua, hukum progresif yang memiliki karakteristik yang bersesuaian dengan maqosid al-syariah melegitimasi penerapan ahli waris pengganti di Indonesia dengan dasar historis, filosofis dan yuridis yang kuat. Ia merupakan unsur hukum yang telah lama dipraktekan oleh masyarakat (living law), tujuannya tidak lain adalah perlindungan hukum bagi cucu yang ayahnya telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Ketiga, Terdapat disparitas putusan-putusan hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan agama (PA), tingkat banding (PTA) dan tingkat kasasi (MA) terhadap perkara kewarisan karena pergantian. Sebagian majelis hakim menetapkan ahli waris pengganti berhak menerima bagian warisan dengan posisi menggantikan ayahnya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris, ini berarti mengakui keberadaan ahli waris pengganti, sementara terdapat putusan hakim yang menyatakan ahli waris pengganti tidak memiliki dasar legitimasi untuk mendapatkan warisan dari kakeknya. Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti, KHI, Hukum

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Najib Ali
Date Deposited: 20 Feb 2020 03:03
Last Modified: 20 Feb 2020 03:03
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/9817

Actions (login required)

View Item View Item