TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI SUSU SAPI PERAH DENGAN CAMPURAN AIR BERAS (Studi Kasus Di Blega Kecamatan Bangkalan Madura, JawaTimur)

HIKMAH, LAILATUL (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI SUSU SAPI PERAH DENGAN CAMPURAN AIR BERAS (Studi Kasus Di Blega Kecamatan Bangkalan Madura, JawaTimur). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_FULL.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Jual beli merupakan suatu bentuk adanya interaksi antara sesame manusia, sebagai usaha dari manusia tersebut untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat bahwa jual beli susu sapi ini terdapat adanya campuran air beras di Blega Kecamatan Bangkalan Madura Jawa Timur. Peternak atau penjual tidak memberitahukan mengenai pencampuran air beras dan tidak ada perbedaan harga susu sapi yang asli maupun yang dicampur air beras. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pendapat konsumen tentang jual beli susu sapi perah dengan campuran air beras di Blega Kecamatan Bangkalan Madura Jawa Timur? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli susu sapi perah dengan campuran air beras di Blega Kecamatan Bangkalan Madura Jawa Timur? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat konsumen tentang jual beli susu sapi perah dengan campuran air beras di Blega Kecamatan Bangkalan Madura Jawa Timur, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang jual beli susu sapi perah dengan campuran air beras di Blega Kecamatan Bangkalan Madura Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang dikumpulkan adalah data primer yang diambil dari sejumlah responden yang terdiri dari pihak penjual atau peternak susu sapi perah dengan campuran air beras dan pembeli atau konsumen. Sedangkan data sekunder pengumpulan data sekunder dapat dilakukan melalui kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan data-data dan informasi dengan bantuan buku-buku yang terdapat di perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa pendapat konsumen tentang jual beli susu sapi yang dicampurkan dengan air beras jika dilihat dari segi objek atau barang dihalalkan karena susu sapi dan air beras termasuk objek atau barang yang suci dan bukan termasuk objek atau barang yang diharamkan tetapi dalam transaksinya terdapat penipuan karena ketidak tahuan akan zat barang merupakan bentuk dari gharar sedang yang terlarang, tidak memberlakukan syarat khiyar dan termasuk jual beli yang terlarang karena sighat yaitu jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul. Dengan demikian dalam hukum Islam tentang jual beli susu sapi yang dilakukan oleh peternak atau penjual di Blega kecamatan bangkalan Madura jawa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: UNSPECIFIED
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Nov 2019 04:12
Last Modified: 18 Nov 2019 04:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/8696

Actions (login required)

View Item View Item