REKONSTRUKSI USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER

IWAN ROMADHAN SITORUS, SITORUS (2019) REKONSTRUKSI USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER. PhD thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of BAB I.docx] HTML
Download (134kB)
[thumbnail of ABSTRAK.docx] HTML
Download (19kB)
[thumbnail of BAB II.doc] Microsoft Word
Download (707kB)
[thumbnail of BAB III.docx] HTML
Download (173kB)
[thumbnail of BAB IV.doc] Microsoft Word
Download (209kB)
[thumbnail of BAB V.doc] Microsoft Word
Download (38kB)

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor satu Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 memberikan batasan usia pada setiap seseorang yang akan melangsungkan perkawinan dengan usia 19 tahun bagi laki-laki- dan 16 tahun bagi perempuan. Namun batasan usia yang diberikan oleh undang-undang tidak melihat pada kesiapan biologis, sosiologis, dan lain-lain. Seharusnya undang-undang yang termodifikasi tersebut harus dapat mewujudkan kemaslahatan bagi pihak suami istri dalam membina rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan di Indonesia perspektif hukum Islam interdisipliner? Bagaimana rekonstruksi usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan yang berkeadilan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptif analitis. Karena jenis data yang digunakan kualitatif, maka tehnik pengumpulan data yang digunakan berupa studi pustaka atau literatur, yaitu mencari rujukan teori dalam buku-buku yang terkait dengan pokok permasalahan dan sekaligus melakukan pengutipan terhadap data yang dianggap perlu dengan mencatat ke dalam daftar data yang telah disusun. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori maqāsid al-Syarīah,maslahat, dan teori keadilan. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Batas usia minimal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih tergolong tahap remaja, dalam proses tumbuh dalam mencapai kematangan secara biologis, sosiologis, dan psikologis. Ketentuan usia minimal 21 tahun bagi pihak laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan. Dengan usia 21 tahun tersebut, laki-laki dinilai mencapai kematangan dalam sikapnya, mampu dalam bertindak, serta bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sedangkan perempuan 19 tahun dinilai sudah dewasa dan mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Ditinjau menggunakan teori maqāṣid syarīah, setidaknya berhubungan dengan empat unsur pokok yang dilindungi agama, sebagai tujuan awal pensyari’atan hukum. Keempat unsur pokok adalah pemeliharaan keturunan, jiwa, akal, dan harta dalam keluarga. Persoalan batas minimal usia untuk menikah ini merupakan wilayah ijtihadiyah sehingga senantiasa terbuka untuk dilakukan perubahan ketika kondisi, masyarakat, waktu dan tempat telah menuntut untuk dilakukannya perubahan tersebut. Berkaitan dengan hal ini maka penulis menawarkan untuk dilakukannya rekonstruksi terhadap ketentuan tersebut menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan pertimbangan aspek kematangan biologis, psikologis, dan sosial budaya. Sedangkan bagi laki-laki, usia 21 tahun telah memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab dan mampu (rusyd) menjadi pemimpin keluarga.

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: M. Najib Ali
Date Deposited: 13 Nov 2019 03:19
Last Modified: 13 Nov 2019 03:19
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/8326

Actions (login required)

View Item View Item