Nawawi, M. Anwar
(2017)
Hukum Kewarisan Islam dalam Perspektif Muhammad Syahrur : Studi Kritis Terhadap Bagian Ahli Waris.
Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan mengenai praktik pembagian
harta warisan yang berlaku di sejumlah daerah. Adanya unsur pembagian yang dianggap
tidak mengedepankan nilai keadilan memicu perselisihan dalam keluarga. Sehingga perlu
adanya
solusi yang dapat meredamkan perselisihan tersebut. Di dalam al-
Qur’an
sebenarnya telah dijelaskan tentang mekanisme pembagian harta waris, setidaknya terdapat
tiga ayat yang menyinggung tentang pembagian warisan. Akan tetapi banyak sekali kasus
dalam pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam al-
Qur’an.
Berdasarkan fakta tersebut, ada
kebutuhan untuk menggali penafsiran yang
berbeda dari yang ditawarkan oleh ahli fiqih. Dalam hal ini pembahasan dalam penelitian
difokuskan pada pemikiran Muh}ammad Syah{ru>r. Salah satu pemikir Islam kontemporer
yang sangat kontroversial, yang biasa dikenal dengan teori limitnya.
Fokus dan pertanyaan dalam penelitian ini adalah: 1)
Bagaimana metode
penafsiran
Muhammad Syahrur tentang ayat
-ayat
Waris?2)
Bagaimana
hukum kewarisan
islam dalam perspektif Muhammad Syahrur dan relevansinya?. Penelitian ini bertujuan
pertama:
mendeskripsikan metode penafsiran ayat
-ayat waris Syahrur.,
kedua:
mendeskripsikan implikasi penafsiran
Syah{ru>r terhadap ayat-ayat waris dalam al-
Qur’an
terhadap pempentukan hukum waris islam
. Jenis penelitian Tesis ini menggunakan
library
research
.
Temuan dari penelitian ini yaitu:
Pertama
, dalam menafsirkan ayat-ayat waris
Syah{ru>r menggunakan metode analisis linguistik semantik dan metaforik saintifik yang
diadopsi dari ilmu-ilmu eksakta modern. Metode ini menjelaskan bagaimana Syah{ru>r
menguraikan penafsiran ayat
-ayat waris yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kedua
,
implikasi dari metode yang digunakan oleh
Syah{ru>r
men
ghasilkan tentang sistem
pembagian waris yang berbeda dengan sistem pembagian waris secara konvensional, yakni
adanya batasan maksimal dan minimal antara bagian laki-laki dan perempuan. Kemudian
perempuan menjadi poros atau dasar hukum dalam pembagian harta waris, sedangkan laki-
laki hanya sebagai pengikut saja. Sehingga bagian perempuan bisa lebih banyak dibanding
laki
-laki dalam suatu kasus tertentu.
Pemikiran yang ditawarkan oleh Syah{ru>r tentang waris
memang merupakan suatu produk yang bisa dibilang baru atau lebih modern
dibanding dengan
waris konvensional. Akan tetapi untuk mempraktikkanya dalam kehidupan masyarakat
menurut penulis perlu usaha keras, karena berbeda dengan mainstream masyarakat
Actions (login required)
 |
View Item |