PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA SODOMI TERHADAP ANAK DALAM HUKUM POSITIF

Ramdhani, Agung (2017) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA SODOMI TERHADAP ANAK DALAM HUKUM POSITIF. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_ASLI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum Islam memiliki aturan hukum terhadap pelaku pelecehan seksualitas, begitupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Keduanya menetapkan hukuman bagi para pelaku. Namun secara garis besar keduanya memiliki sudut pandang yang sama bahwa perbuatan sodomi merupakan perbuatan terlarang. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, yakni, Bagaimanakah sanksi tindak pidana sodomi terhadap anak dalam hukum positif? Bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap sanksi tindak pidana sodomi terhadap anak dalam hukum positif? Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Ingin mengkaji bagaimankah sanksi tindak pidana sodomi terhadap anak dalam hukum positif, serta ingin mengkaji bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap sanksi tindak pidana sodomi terhadap anak dalam hukum positif. Jenis penelitian ini termasuk penelitian “library research”. Data diambil dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan yaitu penulis melakukan riset kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara membaca literatur kemudian data diolah dengan hati-hati dan relevan. Serta data dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan dan disimpulkan bahwa sodomi menurut pasal 292 KUHP orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana pencara paling lama lima tahuni pasal 82 ayat 1 setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan dalam ayat 2 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan menurut Hukum Positif Pandangan hukum Islam terhadap sanksi sodomi terhadap anak dalam hukum positif, telah dijelaskan dalam Al-Quran bahwa segala sesuatu dialam semesta ini diciptakan saling berpasang-pasanggan, dan hal inilah yang menjadi tanda kekuasaan-Nya. Sebagai tanda kekuasaan-nya, maka jelaslah seksualitas mempunyai fungsi yang sakral. Akan tetapi, lebih dari itu adalah mengatur hubungan seksual itu agar dapat dijalani dengan baik sesuai dengan fitrah manusia, hanya saja yang diatur dalam hukum Islam adalah terhadap siapa orang tersebut melakukan hubungan seksual. Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23-24, Allah memperingatkan umatnya agar tidak sembarangan dalam menikahi seseorang, hal ini juga telah diperingatkan oleh Allah terhadap kaum Nabi Luth As yang melakukan homoseks (sodomi) dalam QS. Al-A‟raf ayat 80-84. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum Nabi Luth As yang telah melakukan sodomi dihukum oleh Allah dengan hujan batu. Selain itu para ulama fiqih berpendapat dalam sanksi yang diberikan kepada pelaku sodomi yaitu dibunuh secara mutlak atau dirajam sampai mati.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 05 Jun 2017 02:19
Last Modified: 05 Jun 2017 02:19
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/668

Actions (login required)

View Item View Item