PERGESERAN PARADIGMA PERWAKAFAN DI INDONESIA (STUDI ANALISIS HUKUM WAKAF SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKU UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)

MOH. LUTHFI, LUT (2019) PERGESERAN PARADIGMA PERWAKAFAN DI INDONESIA (STUDI ANALISIS HUKUM WAKAF SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKU UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF). PhD thesis, Pascasarjana Magister.

[thumbnail of DISERTASI FIX.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview

Abstract

Pergeseran makna wakaf tidak bergerak menjadi wakaf bergerak selain uang dan wakaf benda bergerak berupa uang, sebagaimana ketetapan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 15. Makna wakaf mengalami perkembangan model baik pandangan ulama sunni, hingga ulama modern, seperti halnya wakaf benda bergerak selain uang, baik yang berupa; surat berharga, hak atas kekayaan intelektual atau hak atas benda bergerak lainya adalah bentuk undang-undang wakaf yang progresif. Pergeseran peran nadir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf begitu nampak, baik dalam hal profesionalisme maupun bentuk nâẓirnya, yaitu nâẓir perorangan berkembang menjadi nadir organisasi atau badan hukum. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 2. Dalam menjalankan tugasnya, BWI telah membentuk 31 perwakilan BWI Povinsi, meresmikan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebanyak 15 bank syariah dan telah mengakreditasi Nâẓir Wakaf Uang yang terdiri dari Yayasan/Koperasi syariah sebanyak 102 Lembaga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana paradigma hukum wakaf di Indonesia tentang pemaknaan wakaf, macam-macam wakaf dan nâẓir sebelum berlakunya UU No.41 tahun 2004? 2) Mengapa terjadi pergeseran paradigma hukum wakaf di Indonesia? 3) Adakah persamaan dan perbedaan hukum wakaf sebelum dan sesudah berlaku undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf? 4)Bagaimana pandangan ulama empat madzahab tentang pemaknaan wakaf, macam-macam wakaf dan nâẓir yang sejalan dengan hukum wakaf di Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya UU No.41 tahun 2004? Penelitian ini, termasuk penelitian kepustakaan (library research). Data di atas menggambarkan pergeseran paradigm nadir wakaf perseorangan menjadi nâẓir wakaf lembaga dan lebih professional, yaitu; Peraturan perundang-undangan wakaf sebelum UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf baik (1960, PP. 28, KHI) menujukkan makna wakaf lebih cenderung pada beda tidak bergerak, peruntukan harta untuk ibadah dan madrasah secara khusus dan bersifat selamannya. Paradigma pergeseran hukum wakaf di Indonesia setelah UU no. 41 tahun 2004. Dan pada UU 41 macam-macam wakaf benda bergerak mengalami pergeseran yang cukup signifikan, seperti yang dituangkan dalam UU No. 41 Kemudian pada PP 1977 dan KHI nâẓir hanya perorangan dan badan hukum. Sedangkan dalam UU 41 ditambahkan dengan organisasi sosial. Profesionalisme nâẓir wakaf diakomodir UU 41 dengan memberikan syarat kewajiban dan hak biaya pengelolaan sebesar 10%. Paradigma ulama 4 madzhab tentang nâẓir wakaf mengakomodir semua paradigma hukum wakaf sebelum dan sesudah UU 41. Namun peraturan perundangan wakaf sebelum UU. 41 lebih cenderung pada beberapa madzhab. Sedangkan setelah UU 41 lebih cenderung diakomodir seluruh madzhab 4 dan disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan perwakafan di Indonesia dan dunia Islam bisa dikatakan bahwa setiap pergeseran paradigma hukum wakaf di Indonesia dari sebelum adanya UU No.41 2004 sampai adanya undang-undang tersebut sebenarnya sudah pernah diibncangkan oleh para ulama 4 madzhab. Artinya, paradigma baru tersebut bukan merupakan gagasan baru dan paradigama baru dalam literatur fikih klasik. Kata Kunci: Pergeseran, Paradigma, Hukum wakaf.

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: M. Najib Ali
Date Deposited: 14 May 2019 05:13
Last Modified: 14 May 2019 05:13
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/6529

Actions (login required)

View Item View Item