ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT HASIL KORUPSI

FIRDAWERI ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT HASIL KORUPSI. ASAS (Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam). (Submitted)

[thumbnail of Abstrak.docx] HTML
Download (22kB)

Abstract

ABSTRAK Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, juga mengatur masalah harta yang wajib dizakatkan. Masa kini masalah korupsi merupakan persoalan terhangat di Indonesia. Sebagian para pejabat berlomba-lomba melakukan korupsi. Sehingga menimbulkan masalah jika dihubungkan dengan masalah zakat yang berfungsi membersihkan harta. Koruptor menzakatkan harta hasil korupsinya supaya menjadi bersih. Permasalahan ini memerlukan pemikiran yang serius, sehingga membuat penulis tertarik memecahkan masalahnya dengan judul penelitian: “Analisis Hukum Islam Tentang Zakat Hasil Korupsi”, dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana analisis hukum Islam tentang harta hasil korupsi?. Dan apakah termasuk harta yang wajib dizakatkan?. 2. Bagaimana harta hasil korupsi jika dizakatkan, apakah berobah menjadi suci?. Penelitian ini bertujuan mengetahui sejelas mungkin, dengan mempelajari dalil-dalil, sekaligus berusaha berfikir untuk menemukan ketentuan hukum Islam tentang zakat harta hasil korupsi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative, yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data library research, dengan sistem analisa data kualitatif. Berdasarkan data yang ada ditemukan bahwa: 1. Harta korupsi termasuk harta yang haram, karena haram cara mendapatkannya. Harta yang haram tidak perlu dizakatkan, karena harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang didapat dengan cara yang baik. Harta yang wajib zakat adalah dimiliki secara sempurna. Koruptor bukan pemilik harta hasil dari korupsinya. Koruptor wajib mengembalikan hasil korupsi kepada pemiliknya. 2. Harta hasil korupsi jika dizakatkan tidak akan berobah menjadi suci, karena harta hasil korupsi adalah hasil penggelapan dan gratifikasi, termasuk kedalam harta yang haram seutuhnya. Jika dizakatkan tidak akan berobah menjadi suci. Tetapi jika koruptor benar-benar bertaubat, mempunyai niat yang kuat (ber-azam) tidak akan memakan harta yang telah dikorupsinya, untuk mengembalikan kepemilik harta tersebut, negara atau pemberi suap, meimbulkan rasa takut, menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi dirinya, seperti dia akan masuk penjara. Dalam hal ini peneliti berpendapat dengan metode sad al-dzariáh harta tersebut boleh diberikan untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi. Karena harta negara adalah untuk kepentingan masyarakat. Pihak penerima tidak berdosa. Dan hal ini bukan dinamakan sedekah atau zakat, tapi wujud dari rasa tobatnya Para koruptor agar berhenti melakukan korupsi, harta hasil korupsi harus dikembalikan kepada pemiliknya. Korupsi itu perbuatan haram. Dan kepada KPK dan para pejabat yang berwenang agar meningkatkan pemberantas korupsi. Kata Kunci : Hukum Islam, Zakat, Korupsi.

Item Type: Article
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: UNSPECIFIED
Depositing User: Users 1187 not found.
Date Deposited: 10 Apr 2019 05:00
Last Modified: 10 Apr 2019 05:00
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/6246

Actions (login required)

View Item View Item