PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN TERBALIK PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Atmadja, Dharma Kusuma (2017) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN TERBALIK PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Undergraduate thesis, IAIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi_Lengkap.pdf]
Preview
PDF
Download (982kB) | Preview

Abstract

Pembuktian terbalik yaitu suatu makanisme pembuktian yang membebankan kewajiban kepada terdakwa tindak pidana korupsi untuk membuktikan di sidang pengadilan bahwa ia tidak bersalah sebagai salah satu alat bukti yang akan di gunakan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Hal ini berbeda dengan pembuktian biasa yang mengharuskan jaksa penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana yang di lakukan oleh terdakwa. Pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) merupakan cara yang jitu sebagai tindakan represif bagi pelaku korupsi, hal ini di sebabkan dalam pembuktian terbalik, orang yang di tuduh melakukan tindak pidana yang di bebani tanggung jawab pembuktian di sidang pengadilan, yaitu untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Berbeda dengan pembuktian biasa yang mengharuskan jaksa penuntut umum membuktikan bahwa seseorang bersalah atau tidak. Dari latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut : 1) Apa dan bagaimana yang dimaksud dengan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembuktian terbalik tindak pidana korupsi Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah kepustakaan (library research), sedangkan untuk analisis data penulis menggunakan teknis induktif dan deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : 1) Pembuktian terbalik merupakan sistem pembuktian yang menyimpang dari kelaziman pembuktian seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dakwaan yang dilakukan oleh penegak hukum. Dalam hal initerdakwa membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana baik pembuktian terbalik yang mutlak maupun pembuktian terbalik terbatas dan berimbang. 2) Dalam hukum Islam pada kasus hukum tertentu seperti kasus penggelapan, korupsi dan pencucian uang, penerapan asas pembuktian terbalik hukumnya boleh jika ditemukan indikasi tindak pidana. Sehingga pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan dibebankan kepada terdakwa. Meskipun demikian pada dasarnya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai adanya pengakuan (iqrar) atau bukti-bukti lain yang menunjukkan seseorang tersebut bersalah, sejalan dengan asas praduga tak bersalah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 13 Apr 2017 02:13
Last Modified: 13 Apr 2017 02:13
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/544

Actions (login required)

View Item View Item