TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA (Studi Kasus di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur)

Astuti, Sri Mardiani Puji (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA (Studi Kasus di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of skripsi.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaannya masing-masing suku memiliki adat istiadat tersendiri. Adat Jawa dalam pelaksanaan perkawinan salah satunya penentuan hari pernikahan, dimana dalam penentuan ini masyarakat bertanya kepada sesepuh adat untuk mencarikan bulan dan tanggal yang baik untuk dilaksanakan perkawinan, selain dari itu terdapat perhitungan weton antara calon suami dan isteri untuk menggambarkan perkonomian dan kehidupan mendatang. Permasalahan dalam judul ini adalah bagaimana proses penentuan hari nikah dalam primbon di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang tradisi penentuan hari nikah dalam primbon Jawa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penentuan hari nikah dalam Primbon Jawa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari nikah dalam Primbon Jawa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya adalah analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian penentuan hari pernikahan dalam Primbon Jawa, pernikahan boleh dilakukan dalam bulan Ba’da Mulud, Jumadil Akhir, Rajab, Ruwah dan Besar, kemudian mencari hari baik pernikahan dengan wuku. Ada empat wuku yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yaitu wuku Rigan, Tambir, Langkir, dan Bolo. Setelah hari pernikahan ditetapkan dilanjutkan dengan perhitungan weton antara calon pengantin laki-laki dan perempuan. Implikasi tradisi ini adalah keragu-raguan jika tidak mematuhi adat yang sudah melekat dan menjadi kepercayaan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam Islam penentuan hari nikah tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW karena semua hari baik. Tradisi semacam ini tidak sesuai dengan syari’at Islam karena dikhawatirkan terjerumus dalam kekufuran. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyyah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 07 Apr 2017 07:29
Last Modified: 07 Apr 2017 07:29
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/528

Actions (login required)

View Item View Item