HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Husnah, Khotimatul (2018) HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Poligami sirri adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu bersamaan yang perkawinannya tidak dicatat di KUA, zaman sekarang ini marak terjadi poligami sirri,disebabkan mereka tidak mau mentaati peraturan yang berlaku saat ini dengan alasan ribet dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga lebih memilih poligami sirri yang prosesnya cepat, mudah, tidak repot dan tidak memakan banyak waktu. Disamping itu banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami peraturan poligami,mereka melakukan poligami sirri dengan memenuhi syaratsyarat perkawinan yang telah ditetapkan agama Islam oleh sebab itu membuat penulis ingin memecahkan masalah dengan judul: HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Permasalahan yang menarik untuk diungkap dengan rumusan masalah: 1 bagaimana persamaan dan perbedaan poligami Sirri menurut hukum positif dan hukum Islam: 2 bagaimanakah hak istri dalam poligami sirrimenurut hukum positif dan hukum Islam. Tujuan penulis, ingin mengetahui tentang poligami sirri menurut hukum positif, hukum Islam dan tentang hak istri dalam poligami sirri menurut hukum poitif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan antara lain: Metode penelitian pengumpulan data, yang berupa Library Research, dan metode penelitian analisis data dan laporan hasil penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan persamaan, perbedaan dan hak istri yang dipoligami sirrimenurut hukum positif dan hukum Islam. Yaitu: 1 persamaannya dalam hukum positif dan hukum Islam Mengenai pengertiannya adalah a. suami mempunyai istri lebih dari seorang yang perkawinannya tidak dicatatkan di KUA., b. Suami memiliki istri lebih dari seorang yang perkawinanya tidak boleh diumumkan kepada khalayak ramai adapun perbedaannya adalah a. Suami yang hendak menikah lagi harus mendapat izin dari istri pertama dan izin dari pengadilan untuk berpoligami., b. Suami yang hendak menikah lagi tidak perlu meminta izin kepada istri pertama. 2. Hak istri yaitu : a.istri yang dipoligami sirri tidak bisa menuntut haknya bahkan perkawinannya dianggap tidak pernah terjadi., b. Istri yang dipoligami sirri mendapatkan semua haknya dan hak seorang istri akan gugur apabilah istri nusyuz. Dalam hal ini, disarankan kepadaa calon suami dan calon istri yang akan melakukan perkawinan janganlah kalian melakukan perkawinan poligami sirri karena lebih banyak menyebabkan kerusakan dan kurigian dari pada kebaikannya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 04 Dec 2018 04:15
Last Modified: 04 Dec 2018 04:15
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/5135

Actions (login required)

View Item View Item