ANALISIS PENDAPAT MADZHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG WAKAF TUNAI

Apriyani, Eka (2017) ANALISIS PENDAPAT MADZHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG WAKAF TUNAI. Undergraduate thesis, IAIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_PDF.pdf]
Preview
PDF
Download (895kB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI_PDF.pdf]
Preview
PDF
Download (895kB) | Preview

Abstract

Wakaf tunai telah banyak dipraktikkan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki landasan hukum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004. Namun dalam kalangan para Ulama terdapat perbedaan pendapat Ulama Syafi‟iyah tidak membolehkan berwakaf dengan tunai. Sedangkan Ulama Hanafiyah membolehkan berwakaf dengan tunai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa persamaan dan perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan Kesesuaian implementasi pendapat madzhab hanafi dan syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia. Sedangkan Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan untuk mengetahui Kesesuaian Implementasi pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif analisis komparatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir deduktif. Metode ini digunakan untuk membandingkan perbedaan dan persamaan pendapat antara Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Persamaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai, yaitu dalam memandang hukum wakaf tunai kedua-duanya sama-sama berpendapat bahwa harta wakaf harus bernilai kekal dan abadi. Madzhab Hanafi membolehkan wakaf dengan syarat adanya pengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak atau dengan menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah yang kemudian disedekahkan pada mauquf alaih pendapat ini menunjukan bahwa Madzhab Hanafi menginginkan adanya ketepatan zat benda dan mengekalkan manfaat dari benda wakaf. Demikian juga Madzhab Syafi‟i tidak membolehkan wakaf tunai karena dinar dan dirham akan lenyap jika dibelanjakan. Alasan Madzhab Syafi‟i ini sama seperti alasan Madzhab Hanafi yang membolehkan wakaf tunai yaitu sama-sama mengkhawatirkan ketidak tepatan zat benda dan ketidakkekalan harta wakaf. Mereka sepakat bahwa wakaf adalah menahan hartanya dan mensedekahkan manfaatnya. Adapun perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai yaitu Madzhab Hanafi berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham melalui pengganti (istibdal) dengan benda tidak bergerak sehingga manfaatnya kekal. Menurut Madzhab Hanafi uang bisa dijadikan harta wakaf meskipun uang akan mudah habis, namun menurut Madzhab Hanafi manfaat dari uang yang di wakafkan bisa bermanfaat secara terus-menerus dengan cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi‟i wakaf tidak boleh dengan dinar dan dirham karena dinar dan dirham kan lenyap jika dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya. Kesesuaian Implementasi pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia ialah pendapat Madzhab Hanafi. Karena wakaf tunai sangat bagus jika di implementasikan di Indonesia karena wakaf tunai secara ekonomi wakaf tunai sangat potensial Wakaf tunai telah banyak dipraktikkan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki landasan hukum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004. Namun dalam kalangan para Ulama terdapat perbedaan pendapat Ulama Syafi‟iyah tidak membolehkan berwakaf dengan tunai. Sedangkan Ulama Hanafiyah membolehkan berwakaf dengan tunai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa persamaan dan perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan Kesesuaian implementasi pendapat madzhab hanafi dan syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia. Sedangkan Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan untuk mengetahui Kesesuaian Implementasi pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif analisis komparatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir deduktif. Metode ini digunakan untuk membandingkan perbedaan dan persamaan pendapat antara Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Persamaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai, yaitu dalam memandang hukum wakaf tunai kedua-duanya sama-sama berpendapat bahwa harta wakaf harus bernilai kekal dan abadi. Madzhab Hanafi membolehkan wakaf dengan syarat adanya pengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak atau dengan menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah yang kemudian disedekahkan pada mauquf alaih pendapat ini menunjukan bahwa Madzhab Hanafi menginginkan adanya ketepatan zat benda dan mengekalkan manfaat dari benda wakaf. Demikian juga Madzhab Syafi‟i tidak membolehkan wakaf tunai karena dinar dan dirham akan lenyap jika dibelanjakan. Alasan Madzhab Syafi‟i ini sama seperti alasan Madzhab Hanafi yang membolehkan wakaf tunai yaitu sama-sama mengkhawatirkan ketidak tepatan zat benda dan ketidakkekalan harta wakaf. Mereka sepakat bahwa wakaf adalah menahan hartanya dan mensedekahkan manfaatnya. Adapun perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai yaitu Madzhab Hanafi berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham melalui pengganti (istibdal) dengan benda tidak bergerak sehingga manfaatnya kekal. Menurut Madzhab Hanafi uang bisa dijadikan harta wakaf meskipun uang akan mudah habis, namun menurut Madzhab Hanafi manfaat dari uang yang di wakafkan bisa bermanfaat secara terus-menerus dengan cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi‟i wakaf tidak boleh dengan dinar dan dirham karena dinar dan dirham kan lenyap jika dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya. Kesesuaian Implementasi pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia ialah pendapat Madzhab Hanafi. Karena wakaf tunai sangat bagus jika di implementasikan di Indonesia karena wakaf tunai secara ekonomi wakaf tunai sangat potensial

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 03 Apr 2017 03:31
Last Modified: 03 Apr 2017 03:31
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/506

Actions (login required)

View Item View Item