PENYELESAIAN PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 0718/PDT.G/2012/PA.TNK)

Sahrian, Dodi (2017) PENYELESAIAN PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 0718/PDT.G/2012/PA.TNK). Undergraduate thesis, IAIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_LENGKAP_DODI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Hadhanah menurut bahasa, berarti meletakan sesuatu di dekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuannya, seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya sehingga “hadhanah” dijadikan istilah yang maksudnya : “pendidikan dan pemeliharaan berdiri sendiri mengurus dirinyayang dilakukan oleh kerabat anak itu. Hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak sampai dewasa dan mampu. Tujuan Hadhanah bisa tercapai dengan mengupayakan kemaslahatan jasmani dan rohani anak. Jika orang tua anak bercerai maka pengasuhan terhadap anak yang belum mumayyiz lebih diperioritaskan pada pihak wanita (ibu), terutama selama ibu belum menikah lagi. Permasalahan yang menjadi kajian penelitian ini adalah faktor apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hadhanah kepada ayahnya, bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor. 0718/PDT.G/2012/PA.TNK tentang pengasuhan hak hadhanah kepada ayah terhadap anak yang belum berumur 12 tahun (belum mumayyiz). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan sifat penelitian deskriftif. Sumber data yang digunakan data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berfikir induktif. Berdasarkan penelitian, putusan hakim menjatuhkan hak hadhanah kepada ayahnya di akibatkan si ibu terbukti selingkuh yaitu dapat dikatakan si ibu telah cacat secara hukum dan untuk menjauhakan anak-anaknya dari sifat yang tidak baik. hakim menilai bahwa termohon mempunyai tabiat yang buruk,melanggar syariat islam sedangkan anak-anak Pemohon dan Termohon perlu diselamatkan dan dilindungi dari amoral. Berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Agama Tanjung Karang mengenai putusan Nomor : 0719/PDT.G/2012.PA.TNK maka dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hadhanah kepada ayahnya adalah karena faktor psikologis dan moral. Sedangkan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor : 0718/PDT.G/2012/PA.TNK adalah pertimbangan pertama : majelis hakim menggunakan ayat Al Baqorah : 233. Pertimbangan kedua : majelis hakim menggunakan pasal 19 peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975. Pertimbangan ketiga : majelis hakim mengesampingkan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karena Ibunya telah terbukti selingkuh.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 30 Mar 2017 01:13
Last Modified: 30 Mar 2017 01:13
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/482

Actions (login required)

View Item View Item