IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEWARISAN ANAK LUAR PERKAWINAN (Analisis Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010)

Aldira, Dika Juan (2017) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEWARISAN ANAK LUAR PERKAWINAN (Analisis Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010). Undergraduate thesis, IAIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi_PDF_H.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nasab, mahrom, hak dan kewajiban, kewarisan, dan wali nikah, hubungan perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya secara otomatis seseorang mutlak mendapatkan hak-hak keperdataannya. Bagaimana dengan hubungan keperdataan anak yang perkawinan orang tuanya dianggap tidak sah, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya sehingga hanya memperoleh warisan dari ibu dan keluarga ibunya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana pertimbangan hukum dan dampak yuridis Mahkamah Konstitusi atas putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap kewarisan anak luar perkawinan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewarisan anak luar perkawinan pasca putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010, jika dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library research), yang sifat penelitiannya deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010, merupakan suatu putusan yang sangat revolusioner dan berdampak terhadap hubungan keperdataan anak di luar perkawinan dengan bapak biologisnya khususnya dalam hal kewarisan. Pasca putusan MK anak di luar perkawinan yang semula hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kini tidak lagi berkekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya yang memang sudah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau alat bukti lain yang menurut hukum mampu membuktikan adanya hubungan darah dengan ayah biologisnya, serta memiliki hak dan kedudukan yang sama seperti ahli waris dari perkawinan yang sah. Pertimbangan hukum putusan MK no 46/PUU-VIII/2010 bahwa MK mengemukakan pasal 43 ayat (1) dapat merugikan hak konstitusional dari anak luar perkawinan dan sudah jelas UUD 1945 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap warna negara, begitu juga dengan anak luar perkawinan baik terhadap status maupun hak keperdataannya, serta hubungan anak luar perkawinan dengan bapak biologisnya tidak semata-mata dari ikatan perkawinan, tetapi dapat didasarkan pada pembuktian hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Sehingga dampak yuridis dari putusan ini yakni sebagai salah satu pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia, diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 43 ayat (1). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ini, memberikan pelajaran kepada kita dalam melangsungkan pernikahan, taat administrasi dan mencatatkan pernikahan merupakan hal yang sangat penting agar perkawinan tersebut mempunyai alat bukti autentik dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 29 Mar 2017 01:31
Last Modified: 29 Mar 2017 01:31
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/473

Actions (login required)

View Item View Item