PRODUK BIR NON ALKOHOL TANPA LABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF MUI PROVINSI LAMPUNG

Pertiwi, Yulia Dinda (2018) PRODUK BIR NON ALKOHOL TANPA LABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF MUI PROVINSI LAMPUNG. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI YULIA DINDA PERTIWI.pdf]
Preview
PDF
Download (816kB) | Preview

Abstract

Telah terdapat minuman bir non alkohol atau 0% alkohol guinnes, bintang yang sudah banyak ditemukan dan diperjual-belikan di minimarket dan supermarket. Minuman tersebut dengan kadar alkohol 0% artinya perusahaan telah menciptakan minuman tersebut tanpa menggunakan alkohol sehingga aman untuk konsumen meminumnya. Tetapi disisi lain minuman ini belum ada label halalnya yang belum dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sangat penting suatu produk harus mendaftarkan untuk diberikan adanya label halal untuk membuat para konsumen aman untuk meminumnya. Disisi lain, para konsumen masih jarang yang memperhatikan produk-produk makanan dan minuman yang belum ada label halal tersebut. Padahal banyak di Indonesia masyarakatnya beragama Islam yang sangat memperhatikan halal dan haramnya suatu makanan dan minuman. Sehingga membuat bingung produk minuman bir tersebut halal atau haram padahal kadar alkohol yang tertera di kemasan 0% yang sangat perlu diperhatikan pada suatu produk minuman. Permaasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat MUI Provinsi Lampung tentang Produk Bir Non Alkohol yang belum disertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat MUI Provinsi Lampung tentang Produk Bir Non Alkohol yang belum disertifikasi halal. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu interview dan dokumentasi. Sedangkan metode analisi data yang digunakan adalah metode kualitatif yang menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa produk bir non alkohol yang belum bersertifikat halal itu haram hukumnya, karena proses pembuatan bir non alkohol sama saja seperti pembuatan bir biasa hanya saja diakhir proses alkohol tersebut dihilangkan. Dan belum ada produk bir yang sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia karena MUI menyatakan bahwasannya Sertifikat Halal tidak akan dikeluarkan bagi produk makanan-minuman yang memiliki nama dan berkontaminasi pada sesuatu yang haram, walaupun kenyataannya bahan yang digunakan produk tersebut seluruhnya halal. Sertifikat Halal hanya dikeluarkan apabila nama produknya telah diganti. Disamping itu lebih banyak mudharatnya seperti: radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Efek jangka pendeknya seperti mengantuk, pusing, ketidakmampuan untuk berfikir jernih.Dalam segi sosial kebiasaan meminum-minuman ini banyak menimbulkan masalah diantaranya dapat memutuskan orang untuk mengerjakan sholat, menimbulkan permusuhan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 16 Oct 2018 03:59
Last Modified: 16 Oct 2018 03:59
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4682

Actions (login required)

View Item View Item