PEMANFAATAN HARTA RIBA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Masyarakat Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran)

Nurdatillah, Indah (2018) PEMANFAATAN HARTA RIBA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Masyarakat Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan hukum syariat. Termasuk juga soal penggunaan uang. Karena kehidupan saat ini tidak berlandaskan pada aturan Islam, maka uang yang haram banyak beredar di masyarakat. Seperti uang hasil riba yang tidak di inginkan dan sebagainya.Riba secara bahasa bermakna Ziyadah (tambahan).Adapun penggunaan bunga itu atau semua jenis perolehan dari jalan haram seperti rentenir yang meminjamkan uang (utangpiutang) kepada masyarakat dengan bunga yang besar untuk berbagai bentuk kebaikan, seperti untuk kesejahteraan masyarakat seperti untuk menyumbang pembangunan masjid dan pusat-pusat keislaman, membangun sarana jembatan, memperbaiki sumber air pada Desa Kuripan Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek pemanfaatan harta riba untuk kesejahteraan masyarakat dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap pemanfaatan harta riba di Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode penelitian deskriftif kualitatif. Data dan Informasi yang diperoleh penulis dengan menggunakam metode observasi dan wawancara untuk mendapatkan informasi tentang hukum harta riba yang dimanfaatkan untuk kejahteraan masyarakat di Desa Kuripan Sidodadi. Populasi penelitian ini adalah seluruh warga Dusun Kuripan III yang berjumlah 60 orang dengan pengambilan sampel 10% yang berjumlah 6 responden yang diantara nya kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama . Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik riba pada Desa Kuripan sidodadi merupakan jalan usaha yang tidak baik, keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya yaitu dengan cara memeras meraih keuntungan diperoleh sebesar 15% setiap orang yang meminjam uang dan pandangan pesfektif hukum Islam terhadap pemanfaatan harta riba menurut hadis Tarmidzi menjelaskan bahwa Allah melarang menikmati hasil riba untuk orang-orang yang ikut serta memakan hasil riba dan menurut Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin. Maka berdasarkan hal ini Harta adalah milik Allah yang dianugrahkan kepada orang yang dia kehendaki akan tetapi ia (harta tersebut) menjadi haram manakala sudah dimiliki oleh seseorang, dengan begitu ia menjadi khabits (kotor) bagi orang yang mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, riba, risywah (suap), hasil dari khamr atau semisalnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Oct 2018 04:06
Last Modified: 04 Oct 2018 04:06
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4573

Actions (login required)

View Item View Item