TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DALAM MEMBERHENTIKAN KETUA DPR RI

Apridayanti, Tutut (2018) TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DALAM MEMBERHENTIKAN KETUA DPR RI. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of TUTUT.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview

Abstract

Mahkamah kehormatan dewan (MKD) adalah sebuah lembaga yang terdapat di dalam tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dibentuk oleh anggota DPR RI itu sendiri yang dimana Mahkamah Kehormatan Dawan mempunyai peran penting dalam mengawasi kinerja anggota maupun ketua DPR RI serta menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Selain perannya Mahkamah Kehormatan Dewan juga mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti atau melakukan tindakan dan memutus suatu perkara bahkan memberhentikan anggota dan ketua DPR apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Namun berdasarkan fakta kasus yang terjadi di Indonesia mengenai pemberhentian ketua DPR oleh MKD belum berjalan dengan baik. Disini MKD selaku alat kelengkapan DPR yang diharapkan sebagai alat yang mampu menjaga kehormatan dan keluhuran DPR terkesan kurang maksimal dalam melakukan kewenangannya. Dalam fiqh siyasah, MKD yang merupakan alat kelengkapan DPR diartikan sama dengan istilah DPR. Sedangkan di dalam Islam istilah DPR artinya sama dengan ahl hall wa al-aqd berarti orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Rumusan masalah dari penelitian ini yakni Bagaimanakah Pemberhentian Ketua DPR RI Oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)? Serta Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam memberhentikan ketua DPR RI? Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam memberhentikan ketua DPR RI. Adapun metode dalam penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library Research). Sifat penelitian ini termasuk penelitian bersifat deskriptif analisis yakni menggambarkan atau menjelaskan secara tepat mengenai kekuasaan dan pemberhentian kekuasan. mengkaji peraturan politik dan hukum yang berlaku di Indonesia serta menggambarkan bagaimana tinjauan fiqh siyasah mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam memberhentikan ketua DPR RI. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan: Pertama, dasar hukum kewenangan MKD diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasal 2. Mekanisme pemberhentian ketua DPR RI di jelaskan Dalam Pasal 87 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kedua, menurut fiqh siyasah lembaga yang berwenang menangani pemberhentian terhadap seorang pemimpin selain kewenangan yang dimiliki ahl al-hall wa al-aqd ada lembaga peradilan yaitu Wilayatul al-Mahzalim menurut lembaga ini seorang pejabat/pemimpin dapat ditindak apabila seorang pemimpin telah melanggar ketentuan seperti, fasik, tidak jujur, telah melakukan kezaliman, dan tidak lagi layak memegang Imamah, Baik dalam bentuk pengaduan maupun tanpa pengaduan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 25 Sep 2018 02:18
Last Modified: 25 Sep 2018 02:18
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4466

Actions (login required)

View Item View Item