ANALISIS PENDAPAT YUSUF QARDHAWI TENTANG ZAKAT OBLIGASI

GUNAWAN, REFKI (2018) ANALISIS PENDAPAT YUSUF QARDHAWI TENTANG ZAKAT OBLIGASI. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI REFKI.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan zakat telah diwajibkan kepada semua umat muslim karena merupakan bagian dari rukun Islam. Kewajiban tersebut berupa pengeluaran sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan yang dimiliki setiap pribadi muslim, yang diwajibkan oleh Allah untuk disediakan kepada orang-orang yang berhak setelah mencapai nisab dan hawl, dengan satu tujuan sosial sebagai salah satu alternatif solusi pengentasan kemiskinan umat. Ijtihad dalam bidang zakat telah dimulai setidaknya sejak Yusuf Qardhawi meluncurkan karya tulisnya, Fiqh al-Zakah dalam dua jilid. Zakat yang selama ini masih dimaknai secara tradisional, telah didobrak oleh Yusuf Qardhawi dengan membuat banyak kategori baru tentang zakat. Salah satu diantaranya yaitu zakat obligasi. Mengenai kewajiban zakat obligasi para ulama’ telah sepakat untuk mengeluarkan zakatnya karena obligasi adalah merupakan harta kekayaan dan setiap harta kekayaan ada hak orang lain didalamnya (zakat, infak dan sedekah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai zakat obligasi? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai zakat obligasi. Penelitian ini termasuk jenis (library Research), sedangkan berdasarkan sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemikiran Yusuf Qardhawi tentang zakat obligasi diperbolehkan, hal ini berdasarkan lafazh umum yang terdapat didalam Al- Qur’an maupun Hadis selama tidak menimbulkan kemudharotan. Di dalam Al-Qur’an dan hadis hanya dijelaskan kewajiban zakat secara global, sedangkan mengenai kewajiban zakat pada obligasi tidak dijelaskan secara langsung. Namun Yusuf Qardhawi dalam iv ijtihadnya mengenai kewajiban zakat pada obligasi ia menyamakan dengan zakat pertanian dan perdagangan. Zakat obligasi dikeluarkan zakatnya apabila obligasi tersebut diperoleh dari keuntungan dari usaha-usaha tersebut, maka cara mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yaitu 5% atau 10% setelah panenen atau dari keuntungan bersih perusahaan. Zakat obligasi wajib dikeluarkan zakatnya apabila obligasi itu sudah berada ditangan pemilik selama satu tahun atau lebih dan obligasi itu dihitung dari harga atau nilainya, maka cara mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat perdagangan setelah mencapai nishab dan haul, yaitu sebesar 2.5%. Sedangkan bunga yang diperoleh darinya tidak wajib dizakati, sebab ia merupakan harta tidak halal

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 03 Sep 2018 06:49
Last Modified: 03 Sep 2018 06:49
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4351

Actions (login required)

View Item View Item