ANALISIS IJTIHĀD HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR MUT’AH DAN NAFKAH ‘IDDAH (Studi pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Tanjung Karang)

Yulianti, Dewi (2018) ANALISIS IJTIHĀD HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR MUT’AH DAN NAFKAH ‘IDDAH (Studi pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Tanjung Karang). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI V.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkara cerai talak yang diajukan di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang, dalam setiap putusannya, hakim mewajibkan kepada suami untuk memberikan mut‟ah dan nafkah „iddah yang layak kepada isteri yang diceraikan apabila isteri tidak nusyūz. Penulis membatasi masalah dengan hanya meneliti perkara di tahun 2017 dan terdapat 5 (lima) perakara yang berkaitan dengan pemberian mut‟ah dan nafkah „iddah tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai berapa kadar atau ukuran mut‟ah dan nafkah „iddah yang harus diberikan suami kepada isteri yang diceraikan. Oleh karena itu, hakim khususnya yang berada dilingkungan Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang, melakukan ijtihād untuk menentukan kadar atau ukuran mut‟ah dan nafkah „iddah tersebut. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimana metode ijtihād hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang dalam menentukan kadar mut‟ah dan nafkah „iddah dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi ijtihād hakim dalam menentukan kadar mut‟ah dan nafkah „iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode ijtihād hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang dalam menentukan kadar mut‟ah dan nafkah „iddah serta untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi ijtihād hakim dalam menentukan kadar mut‟ah dan nafkah „iddah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analitik. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu observasi, wawancara dengan hakim dan dokumentasi. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku literatur, kitab-kitab, pendapat para pakar yang ada kaitannya dengan pokok pembahasan. Metode analisis data yaitu menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, ijtihād hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang dalam menentukan kadar mut‟ah dan nafkah „iddah mayoritas hakim berlandaskan pada asas kepatutan, kelayakan dan keadilan dengan melihat kemampuan suami, hal ini sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‟I dan Hanbali. Seorang hakim menggunakan dasar maslahah mursalah yang mana penentuan tersebut dilakukan dalam rangka memelihara dan menegakkan kemaslahatan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi ijtihād hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang dalam menentukan kadar mut‟ah adalah: fakta persidangan, usia perkawinan, problem yang terjadi, mahar, kesepakatan di luar pengadilan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi ijtihād hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang dalam menentukan kadar nafkah „iddah yaitu: fakta persidangan, usia perkawinan, problem yang terjadi, kesepakatan di luar pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 26 Jul 2018 06:25
Last Modified: 26 Jul 2018 06:25
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4142

Actions (login required)

View Item View Item