ANALISIS HUKUM SUAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP ISTRI YANG BERKARIR (Studi Hukum Islam Dan Hukum Positif)

Chotimah, Chusnul (2018) ANALISIS HUKUM SUAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP ISTRI YANG BERKARIR (Studi Hukum Islam Dan Hukum Positif). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam hukum Islam dan hukum positif suami istri mempunyai kewajiban yang seimbang, suami mempunyai kewajiban menafkahi istrinya sedangkan istri mempunyai kewajiban untuk mengurus rumah tangga dengan baik. Jika istri berniat membantu suami untuk bekerja, meringankan beban suami maka hal ini tidak dilarang, asalkan suami mengizinkan. Di zaman sekarang banyak istri-istri yang bekerja bahkan ada yang menjadi wanita karir, dan pengahsilannya lebih besar dari pada penghasilan suami sehingga menimbulkan permasalahan apakah suami tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Hal inilah yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarir dalam hukum Islam dan hukum positif? Serta apa persamaan dan perbedaan dalam hukum Islam dan hukum positif pada suami yang tidak memberikan nafkah terhadap istri yang berkarir? Tujuan penulisan ini adalah, untuk mengetahui bagaimana hukum Islam dan hukum positif terhadap suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarir, serta untuk mengetahui apa persamaan dan perbedan dalam hukum Islam dan hukum positif terhadap suami yang tidak memberika nafkah kepada istri yang berkarir. Penelitian ini bersifat kepustakaan yaitu data primernya merupakan data pustaka. Berdasarkan literatur, karena dalam kajian ini hanya terfokus pada dataran konsep, sehingga library merupakan metode yang penulis terapkan dalam pengumpulan data. Hasil penelitian ini adalah nafkah merupakan kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Didalam hukum Islam dan hukum positif, bahwasanya nafkah tetap menjadi kewajiban mutlak suami yang harus diberikan kepada istri, apabila istri bekerja membantu mencari nafkah untuk keluarganya, maka nafkah tersebut tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri. Dijelaskan pula didalam hukum Islam dan hukum positif bahwasanya istri yang bekerja tetap berkewajiban menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, yang mana kewajibannya adalah mengurus rumah tangga. Persamaanya, didalam hukum Islam dan hukum positif adalah Suami wajib memberikan nafkah kepada istri, berupa sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal), baik istri menjadi wanita karir atau tidak. Sedangkan perbedaan di dalam nafkah ini adalah dalam hukum Islam disebutkan jumlah kadar nafkah, dan didalam hukum postif tidak disebutkan kadarnya, hanya saja sesuai dengan kemampuan suami tersebut. Didalam hukum postif memang tidak menjelaskan secara khusus tentang nafkah tetapi menjelaskan bahwa memberikan nafkah adalah kewajiban suami sesuai kemampuannya. Meskipun istri telah bekerja atau menjadi wanita karir, suami tetap memberikan nafkah kepada istri dan suami tetap posisinya sebagai pemimpin dalam keluarga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 05 Jul 2018 06:49
Last Modified: 05 Jul 2018 06:49
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3865

Actions (login required)

View Item View Item