TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI TUKAR CINCIN (Studi Kasus di Desa Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung).

AZIZ, ABDUL (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI TUKAR CINCIN (Studi Kasus di Desa Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI PDF] PDF
Download (1MB)

Abstract

Tradisi Tukar Cincin adalah suatu prosesi pemasangan cincin yang di pasangkan di jari manis sebelah kiri yang ditandakan sebagai ikatan kedua belah pihak dan sebagai simbol bahwa seseorang telah dipinang. Masyarakat Simpang Asam beranggapan bahwa tukar cincin itu adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan pada saat pertunangan yang sudah menjadi ketentuan adat yang telah berlaku bagi setiap masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Prosesi Tukar Cincin ini dilakukan pada saat lamaran, bisa juga dilakukan setelah lamaran atau setelah ijab qobul. Pemasangan cincin sebelum ijab qobul dipasangkan di jari manis tangan kiri dan di pasangkan di jari manis tangan kanan jika dilakukan setelah ijab qobul. Acara tukar cincin yang dilakukan sebelum ijab qobul dilakukan satu bulan sebelum pernikahan dan ada pula yang dilakukan setahun sebelumnya. Adapun cincin yang digunakan dalam prosesi Tukar Cincin sebagian besar dari pihak laki-laki dan ada juga yang di beli oleh kedua belah pihak, mereka saling memberikan cincin yang diberi tulisan nama didalamnya. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Pertama Bagaimanakah pelaksanaan Tradisi Tukar Cincin dalam Masyarakat Simpang Asam, Kecamatan Banjit, kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ?. Kedua Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang Tradisi Tukar Cincin di Desa Simpang Asam, Kecamatan Banjit, kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ? Adapun tujuan dari penelitikan ini adalah Mengetahui kedudukan Tradisi Tukar Cincin dalam pernikahan masyarakat Simpang Asam Kecamatan Banjit. Serta Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi Tukar Cincin di Desa Simpang Asam Kecamatan Banjit. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu sebuah penelitian yang dilakukan secara langsung terhadap peristiwa data-data yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara wawancara dan observasi. Setelah data terkumpul, maka penulis melakukan analisis dengan metode analisis kualitatif. Dari data yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa masyarakat desa Simpang Asam beranggapan Tradisi Tukar Cincin adalah sebagai syarat wajibnya sebelum melaksanakan perkawinan. Proses Tradisi Tukar Cincin dilakukan kurang lebih satu bulan atau satu tahun sebelum pernikahan, cincin yang digunakan adalah cincin emas yang di pasangkan di jari manis sebelah kiri, merekan beranggapan cincin adalah sebagai pengikat hubungan meraka serta sebagai tanda bahwa seseorang telah dipinang. Karena adanya pemakaian emas serta adanya hak bagi mereka yang telah melakukan peminangan maka tradisi ini di haramkan bagi laki-laki dan diperbolehkan bagi perempuan berdasarkan hadits dan diharamkan bagi mereka untuk menyendiri dengan pinangannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 29 Jun 2018 02:40
Last Modified: 29 Jun 2018 02:40
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3789

Actions (login required)

View Item View Item