ANALISIS HUKUM ISLAM TEHADAP PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN HARGA ACUAN PEMBELIAN DI PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI KONSUMEN (Studi Terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2017)

Maryati, M (2018) ANALISIS HUKUM ISLAM TEHADAP PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN HARGA ACUAN PEMBELIAN DI PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI KONSUMEN (Studi Terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2017). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 REVISI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan syarat tidak merugikan orang lain, dan menjalankan perekonomian tersebut sesuai dengan syari‟at Islam serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan hidup masyarakat. Di dunia perekonomian ada yang dikenal dengan jual beli, dalam jual beli Nabi menghimbau kepada umat nya agar dalam akad jual beli penetapan harga disesuaikan dengan harga yang beralaku di pasaran secara umum. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen, pemerintah telah menetapkan harga-harga bahan pokok sesuai dengan komoditinya. Penetapan harga atau tas‟ir merupakan intervensi pemerintah dalam menetapkan suatu harga komoditi barang yang ada di pasar. Hakikat tas‟ir adalah keharusan para pedagang agar tidak menjual atau tidak membeli kecuali dengan harga pasar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, membaca buku-buku, literatur dan menelaah dari berbagai macam teori yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan menggunakan Sumber Data Bahan Hukum Primer, dalam kajian ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Hasil penelitian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, adalah berdasarkan pendapat para ulama penetapan harga (tas‟ir) bertentangan dengan nash-nash yang terdapat dalam Al-Qura‟an dan Hadis, tas‟ir bermakna pemaksaan atas penjual dan pembeli untuk berjual-beli 3 dengan harga tertentu. Ini melanggar kepemilikan seseorang karena kepemilikan itu bermakna memiliki kekuasaan atas harta miliknya. Pemerintah tidak boleh menetapkan harga jika tidak ada kezaliman dalam suatu pasar, karena harga akan terbentuk dengan sendirinya dalam pasar tersebut. Rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkannya, dan menetapkan harga adalah suatu kezaliman. Jual beli melibatkan hak milik seseorang di dalamnya, ia memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun sesuai dengan kesepakatannya dengan pembeli.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 28 Jun 2018 04:23
Last Modified: 28 Jun 2018 04:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3783

Actions (login required)

View Item View Item