JUAL BELI DAN PEMAKAIAN RAMBUT SAMBUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Fridha Salon Hair Extension Jl. Pangeran Antasari No. 40 Bandar Lampung)

PANGESTUTI, DIAH AYU (2018) JUAL BELI DAN PEMAKAIAN RAMBUT SAMBUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Fridha Salon Hair Extension Jl. Pangeran Antasari No. 40 Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of skripsi pdf.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Sesungguhnya Allah SWT itu menyukai keindahan. Islam adalah agama yang suci dan bersih pun senantiasa menganjurkan kepada para pemeluknya untuk selalu menjaga kebersihan agar tercipta suatu keindahan. Dalam menciptakan suatu keindahan tentu saja bukan tanpa batasan. Islam mengajarkan kepada umatnya dalam menciptakan keindahan tidak boleh melalui jalan merubah fitrah (pembawaan asli) manusia, akan tetapi melalui jalan berhias. Salah satunya adalah dengan menghias rambutnya. Pada trend masa kini apabila seorang wanita ingin tampil cantik dengan rambut panjang, maka sudah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memanjangkan rambut. Hal yang perlu dilakukan hanya dengan cara menyambung rambut (Hair Extension) sebagaimana yang terjadi di “Fridha Salon Hair Extension”. Adapun bahan yang digunakan untuk menyambung rambut tersebut adalah sisa potongan rambut manusia. Rambut yang digunakan untuk membuat rambut sambung diambil dari sisa potongan rambut konsumen Dan membeli dari pengepul rambut. Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Baik berupa kebutuhan jasmani ataupun kebutuhan rohani. Namun apabila jual beli tesebut mengandung unsur-unsur yang tidak dipebolehkan dalam ajaran agama Islam atau obyek yang dipejual belikan di larang dalam Islam. Seperti halnya rambut manusia yang di perjual belikan untuk membuat rambut sambungan sedang Allah SWT melarang memperjual belikan bagian tubuh manusia. Memperjual belikan rambut manusia sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era modernisasi. Hal diatas yang 2 2 melatar belakangi penulisan skripsi ini untuk membahas proses jual beli rambut sambung dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap jual beli rambut sambung di Fridha Salon. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu berdasarkan teknik observasi dan wawancara dalam upaya untuk mengumpulkan data. Kemudian penelitian ini bersifat perspektif dan permasalahan yang dikaji melalui pendekatan normatif, dengan kesimpulan bahwa transaksi jual beli rambut sambung di Fridha Salon ini jika dilihat dari segi obyeknya menjadi batal atau tidak sah karena ada salah satu rukun dan syarat jual beli yang tidak terpenuhi yaitu obyek yang diperjual belikan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Sedangkan pemanfaatan dari penggunakan rambut sambung adalah tidak diperbolehkan karena tujuan dari penggunaan rambut hanya untuk kecantikan tidak ada unsur lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 23 May 2018 07:03
Last Modified: 23 May 2018 07:03
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3641

Actions (login required)

View Item View Item