PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA (Analisis Peraturan Perundang-Undangan tentang Batas Usia Perkawinan)

JA’FAR, A.KUMEDI (2018) PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA (Analisis Peraturan Perundang-Undangan tentang Batas Usia Perkawinan). PhD thesis, UIN Raden Intan Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian tentang usia perkawinan di Indonesia tidak akan pernah berhenti hingga muncul pembaruan hukum keluarga. Penelitian ini semakin menarik pasca gagalnya proyek CLD-KHI oleh PUG dan gagalnya judicial review oleh koalisi 18 ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu pada penelitian ini yang menjadi fokus research adalah; Bagaimana interpretasi tentang batas usia perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974? Bagaimanakah korelasi UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Sisdiknas, Ketentuan BKKBN dan UU Perlindungan Anak terkait dengan batas usia perkawinan? Dan bagaimanakah konstruk pembaruan hukum tentang usia perkawinan yang responsif dengan negara Indonesia? Tujuan utama dari penelitian ini adalah; untuk mengkaji interpretasi tentang batas usia perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974; untuk menganalisis korelasi UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Sisdiknas, Ketentuan BKKBN dan UU Perlindungan Anak terkait dengan batas usia perkawinan; dan untuk menemukan konstruk pembaruan hukum tentang usia perkawinan yang responsif dengan negara Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research) mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum, baik vertikal maupun horizontal, perbandingan dan sejarah hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan diolah melalui tahapan editing dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan secara kualitatif dalam bentuk kalimat yang tersusun secara benar sehingga mudah dibaca dan dimengerti dalam memberi arti terhadap data, dengan pendekatan utamanya adalah pendekatan sistemik (holistik). Hasil penelitian ini adalah; secara historis lahirnya ketentuan usia perkawinan di dalam UU Perkawinan terinspirasi dari gugatan para wanita yang menginginkan pentingnya pendidikan bagi mereka; korelasi UU Perkawinan dengan aturan hukum lainnya adalah pada sisi pemenuhan kesejahteraan keluarga, sehingganya jika dikaitkan dengan UU Sisdiknas, maka usia pasca pendidikan menengah yakni usia 18 (delapan belas) atau 19 (sembilan belas) tahun adalah usia yang ideal untuk melakukan perkawinan, jika dikaitkan dengan aturan tentang BKKBN, maka usia ideal untuk menikah adalah 20 (dua puluh) tahun ke atas, sedangkan jika dikorelasikan dengan UU Perlindungan Anak, maka usia ideal untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun ke atas; Konstruk pembaruan hukum keluarga dalam kontek usia perkawinan diawali melalui re-research terhadap hadis yang menjelaskan pernikahan Nabi Muhammad saw dengan putri Abu Bakar as-Ashiddiq (‘A<isyah ra), di mana dalil tersebut masih bersifat problematik, sehingganya jika ditarik melalui pendekatan QS. ar-Ru>m ayat 21, maka konsep Qur’ani yang ditarik ke kontak budaya bangsa Indonesia adalah mereka yang telah lulus SMA/SMK/MA.

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 21 May 2018 04:58
Last Modified: 21 May 2018 04:58
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3624

Actions (login required)

View Item View Item