TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SIDANG KELILING (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KALIANDA)

Lestari, Diah Ayu (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SIDANG KELILING (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KALIANDA). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI AZ.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu penjabaran dari acces to justice sebagai pelayanan untuk membantu para pencari keadilan yang mengalami kesulitan datang ke pengadilan karena terkendala oleh kondisi geografis, transportasi, sosial maupun ekonomi. Dalam Islam, membantu dan memudahkan sesama umat manusia itu sangat dianjurkan. Pengadilan Agama Kalianda merupakan salah satu Pengadilan Agama tingkat pertama yang menerapkan sistem sidang keliling. Hal ini didasari karena luasnya wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kalianda dan permintaan masyarakat Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan yang sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan. Adapun sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kalianda dilaksanakan setiap dua minggu sekali di dua lokasi yang berbeda. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Kalianda dan bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktik sidang keliling di Pengadilan Agama Kalianda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan hasil wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Hakim dan Panitera. Data sekunder diperoleh dari berbagai literatur dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), Rekonstruksi data (reconstructing), dan sistematisasi data (systematizing). Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dalam metode berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prosedur pelaksanaan sidang keliling sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, yang membedakan hanya tempatnya saja. Pendaftaran perkara dapat dilakukan saat petugas datang ke lokasi sidang keliling dan petugas berkordinasi dengan pengadilan untuk pemberian nomor register perkara. Untuk pembayaran biaya registrasi dibayarkan via bank atau bisa juga transfer melalui ATM. (2) Menurut Hukum Islam sidang keliling mengandung banyak kemaslahatan bagi masyarakat sesuai dengan konsep maslahah mursalah yaitu mengambil manfaat dan menolak kemadharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara. Jika ditinjau dari segi maqasid syariah maka adanya sidang keliling memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh keadilan guna memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 07 May 2018 02:39
Last Modified: 11 Dec 2019 04:04
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3540

Actions (login required)

View Item View Item