KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

Saputra, Septian Dwi (2018) KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of skripsi.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Perbedaan penetapan awal bulan Kamariah hampir menjadi sebuah fenomena tahunan seperti halnya kebudayaan yang melekat dalam diri bangsa Indonesia. Tercatat beberapa kali perbedaan penetapan awal bulan Kamariah. Diantaranya pada tahun 1997, 1998, 2007 dan pada tahun 2011. Perbedaaan ini menimbulkan dampak psikis masyarakat Indonesia. Masyarakat seperti terombang ambing kebingungan kapan harus memulai Ramadan dan mengakhirinya dengan berlebaran. Dan belum lagi masyarakat harus mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan persiapan sholat Idul Fitri ataupun mengeluarkan zakat fitrah dikarenakan zakat fitrah dianggap sah didalam waktu tertentu saja. Guna menjembatani masalah tersebut, pemerintah mengambil langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebagai langkah, musyawarah penetapan awal bulan (isbat) telah dilaksankan oleh Menteri Agama, hanya saja segelintir masyarakat ada yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaaan. Apakah pemerintah memiliki otoritas dalam penetapan awal bulan Kamariah? Dan Bagaimana sebenarnya status penetapan pemerintah tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemerintah memiliki kewenangan menetapkan awal bulan Kamariah di Indonesia dan juga agar mengetahui status hukum menaati Pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah. Adapun jenis atau metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu kajian pustaka atau library research, di mana data-data yang didapat merupakan data yang bersumber dari buku-buku dan karya-karya ilmiyah, dengan acuan pada fikih siyasah dengan cara membaca dan menelaah. Sifat penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan metode diskriptif-analitis, artinya dengan mendiskripsikan pemberitaan yang terkait dengan penetapan awal bulan Kamariah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah yang secara khusus diwakilkan Kementerian Agama RI pada dasarnya memiliki kewenangan dalam melakukan isbat dan juga dalam hal penyelesaian perbedaan pendapat penetepan awal bulan Kamariah di Indonesia. Kewenangan tersebut didapatkan berdasarkan analisis dalam aspek kewajiban pemimpin dalam hal pertikaian dan analisis ruang lingkup aplikasi ijtihad pemerintah. Kemudian, dalam hal metode penyelesaian sengketa perbedaan pendapat mengenai awal bulan yang dilakukan dengan benar secara bermusyawarah dan keputusan yang mengandung unsur maslahah mursalah. Penetapan awal bulan merupakan masalah di bidang ijtihadiah, maka wajar terjadi perbedaan pendapat. Namun ketika permasalahan tersebut telah diadopsi dan ditetapkan oleh pemerintah maka harus tetap mengikuti pemerintah. Karena pemerintah mempunyai otoritas dalam menetapkan awal bulan Kamariah. Organisasi-organisasi di luar pemerintah hanya sekedar mempunyai hak ikhbar, meskipun demikian hendaknya organisasi tersebut tidak boleh mendahului penetapan pemerintah. Kemudian, bagi umat muslim yang tidak mempunyai kemampuan berijtihad wajib mengikuti kepada pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 10 Apr 2018 08:11
Last Modified: 10 Apr 2018 08:11
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3466

Actions (login required)

View Item View Item