TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENANGGUHAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UPAH SESUAI DENGAN UPAH MINIMUM (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015)

Apriani, Mira (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENANGGUHAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UPAH SESUAI DENGAN UPAH MINIMUM (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI FIX MIRA.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview

Abstract

Upah minimal yang berkaitan dengan penangguhan upah minimal diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun dalam perkembangannya ada pihak yang mengajukan uji konstitusionalitas berdasarkan Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 kepada Mahkamah Konstitusi atas UU Ketenagakerjaan. Permasalahan dari pengajuan uji konstitusionalitas oleh pemohon adalah pasal 90 Ayat (2) Undang- Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”. Penjelasan dari Ayat (2) tersebut adalah penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhanhan. Penjelasan resmi Pasal 90 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi ruang kepada pengusaha untuk tidak wajib melaksanakan pembayaran atas kekurangan upah yang diberikan penundaan selama 12 bulan. Undang-Undang Ketenagakerjaan justru memberi celah kepada pengusaha untuk tidak patuh terhadap hukum. Pasal 90 Ayat (1) UU Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum, pelanggaran terhadapnya diancam sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 185 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015. 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam tentang penangguhan kewajiban membayar upah sesuai dengan upah minimum. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penangguhan kewajiban membayar upah sesuai dengan upah minimum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitik. Dengan menggunakan sumber primer dan sumber sekunder seperti melihat dari sumber-sumber hukum yang bersifat mengikat diambil dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier dan dilihat juga dari buku-buku maupun literatur lainnya setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data (editing), sistemasi data (systematizing), kemudian dianalisis dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis tersebut, dikemukakan bahwa Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 Hakim Mahkamah Konstitusi menerapkan frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang iv Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum. Dengan kata lain, selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penagguhan adalah hutang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Hal tersebut demi memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk dapat menerima penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sekaligus memberikan tanggung jawab kepada pengusaha agar yang bersangkutan tidak berlindung di balik ketidak mampuan tersebut. Mengenai putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 jika dilihat menurut hukum Islam maka Putusan Mahkamah Konstitusi memenuhi prinsip-prinsip penetapan upah kerja dalam Islam dan menyelamatkan kepentingan dua belah pihak, yakni buruh dan pengusaha. Dalam hal ini prinsip-prinsip yang harus dipenuhi berkaitan dengan persoalan upah, yaitu prinsip keadilan, kelayakan, dan kebajikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 09 Apr 2018 07:40
Last Modified: 09 Apr 2018 07:40
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3462

Actions (login required)

View Item View Item