KEDUDUKAN DAN HAK ANAK LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK LUAR NIKAH (Studi Persepsi Hakim Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu)

HAK, NURUL (2018) KEDUDUKAN DAN HAK ANAK LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK LUAR NIKAH (Studi Persepsi Hakim Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu). PhD thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of COVER]
Preview
PDF (COVER)
Download (116kB) | Preview
[thumbnail of ABSTRAK]
Preview
PDF (ABSTRAK)
Download (268kB) | Preview
[thumbnail of 1]
Preview
PDF (1)
Download (561kB) | Preview
[thumbnail of 2]
Preview
PDF (2)
Download (526kB) | Preview
[thumbnail of 3]
Preview
PDF (3)
Download (314kB) | Preview
[thumbnail of 4]
Preview
PDF (4)
Download (677kB) | Preview
[thumbnail of 5]
Preview
PDF (5)
Download (91kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
PDF
Download (246kB) | Preview

Abstract

ii ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 tentang status anak luar nikah telah menimbulkan kontroversi tidak saja di kalangan para ahli hukum tetapi juga di kalangan masyarakat luas. Ini karena putusan tersebut menyebutkan bahwa, anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu serta ayahnya yang dapat dibuktikan sesuai dengan sains dan teknologi atau bukti lain yang menurut hukum memiliki hubungan darah dengan ayah dan keluarga ayahnya. Padahal, ketentuan pasal 43 ayat (1) UU nomor 1/1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa "Anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya”. Disertasi ini menelaah 3 issu yang muncul akibat perbedaan ketentuan di atas yakni : (1) apa makna putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 / PUU-VIII / 2010 ? (2) Bagaimana persepsi hakim Pengadilan Agama di wilayah PTA Bengkulu terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut ? (3) Bagaimana rekonstruksi hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ? Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif normatif kualitatif. Data diperoleh melalui interview dengan sejumlah hakim Pengadilan Agama di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, ditambah dengan hasil observasi dan penelaahan terhadap dokumen/literatur yang berkaitan erat dengan issu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Makna hubungan perdata dalam putusan MK nomor 46 / PUU-VIII / 2010 tentang status anak luar nikah, bahhwa anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan bapaknya sepanjang dapat dibuktikan memiliki hubungan darah, meski pelaksanaannya masih harus melalui proses persidangan. (2) Persepsi hakim terhadap Putusan MK tersebut, mayoritas hakim Pengadilan Agama di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, menolak karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang telah mapan, namun sebagian menerima sebagai terobosan hukum. (3) Pasca putusan MK tersebut, perlu rekonstruksi hukum, berupa perubahan bunyi pasal 43 ayat Undang-Undang Nomor 1 1974 tentang perkawinan menjadi: Ayat (1) Anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat memiliki hubungan nasab dan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai bapaknya dan keluarga bapaknya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan bapak biologisnya. Ayat (2) Anak yang lahir dari perempuan yang tidak terikat pernikahan, hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, namun dapat memiliki hubungan perdata dengan bapaknya sepanjang dapat dibuktikan memiliki hubungan darah dengan bapak bilogisnya.

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 29 Mar 2018 08:56
Last Modified: 04 Dec 2018 03:32
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3430

Actions (login required)

View Item View Item