POTRET SISTEM PERKAWINAN TAAMBIK ANAK DI KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN (Studi Analisis Dalam Bingkai Pemahaman Fiqh Dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan di Indonesia)

NURDIN, ZURIFAH (2018) POTRET SISTEM PERKAWINAN TAAMBIK ANAK DI KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN (Studi Analisis Dalam Bingkai Pemahaman Fiqh Dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan di Indonesia). PhD thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of ZURIFAH NURDIN NEW.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview

Abstract

Potret Sistem Perkawinan Taambik Anak di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Studi Analisis Dalam Bingkai Pemahaman Fiqh Dan Peraturan Perundang-UndanganTentang Perkawinan di Indonesia) Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam sejarah kehidupan dimuka bumi ini karena ia merupakan hak azasi setiap makhluk dalam rangka melanjutkan keturunannya, manusia adalah salah satunya. Sistem perkawinan yang ada di Indonesia bermacam ragamnya sesuai dengan suku dan adat budaya masyarakatnya. Sistem perkawinan taambik anak misalnya. Sistem perkawinan ini ada kemiripan dengan perkawinan sistem semendo ambil anak. Oleh karena itu peneliti mengangkat permasalahan, bagaimana konstruksi sistem taambik anak, makna filosofis dan bagaimana rekonstruksi perkawinan sistem taambik anak dalam bingkai pemahaman fiqh dan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Agar dapat memberikan kontribusi ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan teori-teori lokal wisdem mengenai konstruksi dan rekonstruksi perkawinan sistem taambik anak. Jenis penelitian ini adalah kualitatifyang menghasilkan data deskriftif analitik dan data diambil melalui tiga cara, yakni, wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Kekerabatan masyarakat Lintang adalah patrilineal, masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan pengikut sunni yang taat, sangat menjunjung tinggi keberadaan laki-laki sebab kepemimpinan mutlak di tangan laki-laki, hubungan persaudaraannya dikenal melalui garis puyang. Perkawinannya bersifat jujur, artinya jujur dan mahar dibayar tunai oleh laki-laki dan bahkan sebagian dana pesta perkawinan tetap kewajiban laki-lakii. Wali bagi anak-anaknya adalah hak bapaknya, antara anak dan ayahnya saling mewarisi jika terjadi perceraian harta dapat dibagi dua, satu bagian untuk istri dan satu bagian lagi untuk suami. Antara anak angkat dan orang tua angkatnya tidak saling mewarisi.Selama perkawinan harta dalam kekuasaan istri, hak suamipun sangat terbatas sehingga kepemimpinan suami dalam keluarga sebatas legalitas saja dan tidak mempunyai otoritas yang kuat. Sehingga peneliti menyimpulkan bahwa perkawinan sistem taambik anak adalah sistem perkawinan semendo ambil anak semu yang berakibat pada kekerabatan patrilineal terbatas karena tidak bertujuan mempertahankan kekerabatan ibu. Prilaku memposisikan suami yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga sebagai pemimpin tanpa mempunyai otoritas yang kuat tidak relevan dengan nilai-nilai keislaman dan undang-undang tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu masyarkat Islam harus menjalankan hidup berumah tangga berdasarkan hukum Islam, sebagamaina terterah dalam ajaran teori receptio in camlexu yang menyatakan bahwa hukum itu berlaku sesuai dengan agamanya dan teori syahadah atau kredo”keharusan menjalan hukum Islam sebagai konsekwensi logis atas pengucapan kredonya”. Maka dari itu diharapkan kepada semua pihak baik pihak pemerintah maupun pihak swasta untuk bersinergi dalam mensosialisasikan Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam kepada masyarakat, agar masyarakat dapat berprilaku sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 29 Mar 2018 08:52
Last Modified: 04 Dec 2018 03:32
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3429

Actions (login required)

View Item View Item