VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYYAH (Studi di KPU Kota Bandar Lampung)

Rendi, Rosinto (2024) VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYYAH (Studi di KPU Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI RENDI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Salah syarat mengikuti Pemilu tahun 2024 adalah setiap partai politik diharuskan mengikuti verikasi yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik adalah terdapat dalam bagian kedua paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu mulai dari pasal 172 sampai dengan pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung) dan (2) bagaimana Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah terhadap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di KPU Kota Bandar Lampung) Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, dalam hal ini dengan melihat fakta di lapangan terhadap bagaimana peran KPU Kota Bandar Lampung dalam mengimplementasikan undang�undang. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Data primer diperoleh langsung dari KPU Kota Bandar Lampung. Sedangkan data sekunder berupa teori-teori dan norma hukum serta data penunjang lainnya yang diperoleh dari kepustakaan, dokumentasi, serta artikel ilmiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KPU Bandar Lampung melakukan tahapan verifikasi partai politik dengan menerima pendaftaran partai politik, melakukan verifikasi administrasi, melakukan verifikasi faktual dan melakukan penetapan. Hal itu sejalan dengan tugas dan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebagai mana amanah undang-undang pemilu dan peraturan KPU. Setelah melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilu, KPU akhirnya menetapkan sebanyak 18 partai politik, yakni 13 partai politik peserta pemilu 2019 dan 5 partai politik baru. Perspektif fiqh siyasah tandfiziyah terhadap verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Bandar Lampung tidak bertentangan dengan Islam, sebab untuk mengetahui orang-orang yang layak untuk menjadi pemimpin dalam hal ini adalah calon anggota legislatif dan calon presiden harus ada proses seleksi atau verifikasi terlebih dahulu oleh sebuah lembaga yang independen, dalam hal ini adalah KPU. KPU Kota Bandar Lampung juga memperlakukan semua partai politik setara saat proses verifikasi. serta memutuskan partai politik peserta pemilu dengan cara bermusyawarah dengan semua komisioner dengan berpedoman pada hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 17 Jul 2024 07:12
Last Modified: 17 Jul 2024 11:36
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33969

Actions (login required)

View Item View Item