KALANGAN MINGGU DI DESA MUARA DUA KECAMATAN SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM SUMATERA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

SYATIBI, AHMAD MUSHAFA (2018) KALANGAN MINGGU DI DESA MUARA DUA KECAMATAN SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM SUMATERA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Di wilayah desa Muara Dua kecamatan Semendo kabupaten Muara Enim terdapat sebuah tradisi terkait pasar tradosinal yang dilaksanakan pada hari Minggu yang dalam bahasa setempat disebut kalangan Minggu. Tradisi ini telah berlangsung lebih dari satu abad lamanya. Pelaksanaannya menggunakan bahu jalan raya hingga radius lebih kurang 1 kilometer. Kalangan ini tentu saja menganggu kelancaran lalu lintas jalan raya dan diduga kuat melanggar aturan pemanfaatan dan lalu lintas jalan di Indonesia. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: Apakah faktor–faktor apa yang menyebabkan eksistensi pasar kalangan minggu di desa Muara Dua Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sampai sekarang? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan kalangan minggu di desa Muara Dua Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data primer adalah: hasil wawancara, hasil observasi/ pengamatan, dan hasil pembacaan dokumen tentang pelaksanaan kalangan Minggu di desa Muara Dua Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Data sekunder berupa dokumen-dokumen terkait dengan penelitian. Analisis dilakukan dengan memperivikasi dan klasifikasi data-data yang diperoleh dan lalu ditariklah kesimpulan. Penelitian ini dapat disimpulkan, Kegiatan kalangan minggu yang dilaksanakan masyarakat desa Muara Dua Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan menyediakan berbagai kebutuhan pokok sehari-hari, Sarana untuk memasarkan hasil pertanian dan perkebunan mereka. Menjual sendiri secara langsung hasil perkebunan ini lebih menguntungkan para petani, Kalangan minggu ini sudah melembaga bagi masyarakat desa Muara Dua Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Menjajakan barang dagangan di jalan karena dari sana mereka lebih mudah menjumpai orang-orang lewat untuk membeli dagangan mereka dan itu terus terjadi dan kemudian melembaga sampai sekarang, Lokasi kalangan minggu ini sangat strategis dan akses jalan menuju lokasi kalangan ini sangat mudah dijangkau oleh masyarakat. Kalangan minggu yang berada di desa Muara Dua Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan termasuk pasar tradisional yang mentradisi bagi masyarakat desa Muara Dua. Kalangan ini menggunakan bahu jalan raya sebagai tempat menggelar dagangan. Penggunaan jalan raya ini sebagai tempat berjualan sudah menjadi kebiasaan masyarakat di daerah tersebut. Dalam praktiknya, kalangan Minggu ini mengganggu arus lalu lintas yang melalui jalan tersebut saat berlangsungnya kalangan Minggu. Tapi kondisi ini di samping untuk kepentingan masyarakat luas juga, membawa kemaslahatan bagi mereka sehingga kondisi ini dimaklumi dan diantisipasi oleh seluruh anggota masyarakat terkait. Mereka telah terbiasa dan terikat dengan tradisi kalangan Minggu ini. Hukum Islam mengakomodir tradisi atau urf (tradisi lokal) shahih yang berkembang dalam masyarakat termasuk tradisi kalangan Minggu yang telah dipraktikkan lebih dari satu abad.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Mar 2018 02:43
Last Modified: 20 Mar 2018 02:43
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3386

Actions (login required)

View Item View Item