TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN HUTANG ANTARA PETANI DENGAN PEMBELI JAGUNG (Studi di Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara)

Dwi, Ayu Wardini (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN HUTANG ANTARA PETANI DENGAN PEMBELI JAGUNG (Studi di Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK DWI AYU.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Utang Piutang (Qard) adalah salah satu bentuk transaksi yang bisa dilakukan pada seluruh masyarakat, baik masyarakat tradisional maupun modern. Utang piutang ini dilatar belakangi oleh adanya keterbiasaan petani di Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang meminjam utang dengan pengepul guna modal menanam jagung. Utang piutang pada dasarnya adalah untuk saling membantu antar sesama manusia, sifat utang piutang sebagai perikatan bukan untuk mencari keuntungan melainkan kerelaan seseorang dalam membantu orang lain. Rumusan masalah yang dikaji oleh peneliti yaitu (1) Bagaimana Praktik Utang Piutang Antara Petani dengan Pembeli Jagung? (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Utang Piutang Antara Petani dengan Pembeli Jagung? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yakni penelitian dengan pendekatan yang melihat suatu kenyataan hukum di masyarakat serta aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, melalui penelitian lapangan (field Research). Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh langsung oleh penulis dari objek penelitian yang merupakan hasil wawancara yang terdiri dari petani dan pengepul jagung, data sekunder yaitu data yang didapatkan tidak secara langsung oleh penulis namun masih berkaitan dengan judul seperti buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Dalam pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dalam penyajian data dan fakta penelitian. Hasil penelitian menunjukan praktik utang piutang antara petani dan pengepul jagung di Desa Aji Kagungan sudah menjadi kebiasaan dan sudah berlangsung cukup lama. Faktor yang mendorong adanya praktik utang piutang ini adalah keterbatasan modal yang dimiliki oleh petani sehingga petani meminjam modal bibit kepada pengepul, faktor lain adalah kemudahan, dimana praktik utang piutang ini memiliki syarat tertentu seperti petani harus menjual hasil panenan kepada pengepul. Praktik utang piutang ini memiliki kelemahan yang akan merugikan petani, yakni tidak prosedural, tidak ada transparansi mengenai harga jual tiap kilogram karena tidak ada negoisasi harga, harga ditetapkan sepihak oleh pemberi utang (pengepul) dengan harga yang jauh dibawah harga pasar jika dijual pada pengepul lainnya. Hal tersebut dilarang dalam akad utang iv piutang dikarenakan mengandung gharar. Menurut hukum Islam praktik utang piutang ini tidak diperbolehkan dalam praktik ini dikarenakan adanya ketidak pastian harga jual dan adanya Perjanjian awal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh pengepul. Kata kunci: Utang piutang, hukum ekonomi syariah, gharar

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Jun 2024 03:53
Last Modified: 12 Jun 2024 06:03
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33584

Actions (login required)

View Item View Item