KETENTUAN IDDAH KHULU’ MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM HAMBALI

VICKY, AMMALIA (2024) KETENTUAN IDDAH KHULU’ MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM HAMBALI. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI VICKY AMMALIA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Ketentuan iddah khulu’ adalah suatu masa tunggu yang telah ditetapkan oleh syara’ bagi perempuan atau istri yang meminta cerai terlebih dahulu oleh suaminya, dan selama masa iddah itu sang istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain atau setelah pisah dari suaminya sampai iddahnya benar-benar selesai. Akibat terjadinya masa iddah pada khulu’ ini menimbulkan berbagai perbedaan dalam menentukan jumlah iddah bagi seorang perempuan. Menurut Imam Syafi‟i iddah yang harus dilakukan berjumlah tiga kali quru’ atau haid, sedangkan Imam Hambali menyatakan iddah yang harus dilakukan cukup satu kali quru’ atau haid. Fokus permasalahan penelitian ini: Dasar pemikiran dari Imam Syafi‟i dan Imam Hambali mengenai ketentuan iddah khulu’, Serta membandingkan persamaan dan perbedaan dari pemikiran Imam Syafi‟i dan Imam Hambali mengenai ketentuan iddah khulu’. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kontekstual. Metode pengolahan dan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini: 1. Imam Syafi‟i berpendapat bahwa iddah khulu’ berjumlah tiga kali quru’ atau haid karena bersifat talak sehingga masa iddahnya sama, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”. Adapun Imam Hambali berpendapat bahwa iddah khulu’ cukup dengan satu kali quru’ atau haid karena khulu’ bersifat fasakh tidak ada rujuk padanya dan tidak memerlukan hakim, tertera dalam H.R. Abu Dawud dan At�Tirmidzi yang berbunyi “Dan menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi serta dihasankan olehnya: Bahwa istri Tsabit putra Qais mengajukan permohonan agar perkawinan dengan suaminya itu putus, maka Rasulullah SAW. Menjadikan iddahnya yaitu satu kali haid”. 2. Persamaan dari kedua Imam ini, ialah yang pertama, kedua Imam sepakat bahwa dasar hukum dari khulu’ adalah berasal dari al�Qur‟an yaitu Surah al-Baqarah ayat 229. Kedua, mereka sepakat bahwa khulu’ merupakan salah satu jenis pemutus perkawinan yang dibolehkan dalam syari‟at Islam. Perbedaan pendapat kedua Imam, yang pertama, kedua Imam berbeda pendapat dalam penentuan iddah khulu’ yaitu Imam Syafi‟i mengatakan iddah khulu’ tiga kali quru’ sedangkan Imam Hambali mengatakan iddah khulu’ satu kali quru’. Kata kunci: Iddah, Khulu’, Imam Syafi‟i, Imam Hambai.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Jun 2024 07:27
Last Modified: 06 Jun 2024 07:27
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33525

Actions (login required)

View Item View Item