TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN KARNA SATU MARGA DALAM ADAT MINANGKABAU (Studi Kasus di Desa Sukarame Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat)

Eko, Ristio (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN KARNA SATU MARGA DALAM ADAT MINANGKABAU (Studi Kasus di Desa Sukarame Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK EKO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan Sesuku Ini Juga Sebenarnya Banyak Menimbulkan Asumsi Masyarakat Minangkabau Yang Berbeda-Beda, Ada Yang Benar-Benar Tidak Melakukan Demi Kemaslahatan Mereka, Ada Juga Yang Bahkan Rela Mendapat Sanksi Adat Demi Untuk Menikah Dengan Orang Yang Dia Pilih Yang Sesuku Dengan Dirinya. Banyak Juga Pendapat-Pendapat Yang Mengatakan Bahwa Pernikahan Sesuku Itu Tidak Dipermasalahkan Dalam Ajaran Islam, Dalam Ajaran Islam Sudah Secara Jelas Dijelaskan Siapa-Siapa Saja Yang Menjadi Mahram Dan Siapa Saja Yang Bukan Mahram, Disini Sudah Jelas Jika Melihat Mahram Dan Bukan Mahram Dalam Islam, Bahwa Pernikahan Sesuku Itu Dibenarkan Atau Diperbolehkan Dan Tidak Termasuk Kedalam Mahram. Penelitian Ini Mengkaji Tentang Apa Alasan Terjadinya Pembatalan Perkawinan Dalam Adat Minangkabau Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Mengenai Pembatalan Perkawinan Karena Satu Marga Dalam Adat Minangkabau Tersebut. Penelitian Ini Menggunakan Penelitian Kualitatif Dengan Pendekatan Studi Kasus Melalui Observasi, Wawancara Dan Dokumentasi. Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Alasan Terjadinya Pembatalan Perkawinan Dalam Adat Minangkabau, Berasal Dari Prosesi Pertama Sekali Yang Dilakukan Dalam Musyawarah Keluarga Masing-Masing Mempelai Yang Biasanya Di Pimpin Oleh Mamak (Paman), Disini Ada Proses Musyawarah Apakah Kedua Calon Ini Sesuku Atau Tidak. Pada Zaman Dahulu Para Penghulu Atau Para Leluhur Memang Melarang Adanya Pernikahan Sesuku Ini, Karena Pada Waktu Itu Suku Asal Hanya Ada 4, Yaitu Koto, Piliang, Bodi Dan Caniago. Mereka Semua Hidup Saling Berdekatan, Dan Untuk Menghindari Percampuran Suku Dan Menikah Sesama Suku, Maka Dari Itu Dianjurkan Untuk Menikah Berlainan Suku. Dalam Hukum Islam Suatu Pernikahan Dianggap Sah Jika Dalam Suatu Akad Nikah Tersebut Sudah Terpenuhi Syarat Serta Rukunnya. Jika Suatu Perkawinan Kurang Salah Satu Syarat Maupun Rukunnya Maka Akad Nikah Tersebut Dianggap Tidak Sah. Jika Yang Tidak Terpenuhi Hanya Salah Satu Rukunnya, Akad Tersebut Adalah Batal. Adapun Jika Yang Tidak Terpenuhi Adalah Salah Satu Dari Syarat Maka Akad Nikah Tersebut Dianggap Fasid. Kata kunci: Pembatalan, Pernikahan, Minangkabau.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 May 2024 06:34
Last Modified: 28 May 2024 06:34
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33381

Actions (login required)

View Item View Item