TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENAMBAHAN BIAYA DALAM JUAL BELI BERAS DENGAN SISTEM TEMPO DAN PANJAR (Studi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara)

PUTRI, APRINA SARI (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENAMBAHAN BIAYA DALAM JUAL BELI BERAS DENGAN SISTEM TEMPO DAN PANJAR (Studi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI_PUTRI APRINA SARI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli merupakan salah satu jalan rezeki yang Allah SWT tunjukan kepada manusia dan satu bentuk ibadah dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak terlepas dari hubungan sosial. Namun yang dimaksud jual beli adalah jual beli yang berlandaskan syariat Islam yaitu jual beli yang tidak mengandung penipuan, kekerasan, riba dan jual beli lainnya yang dapat menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Seperti halnya jual beli yang terjadi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara yang menggunakan sistem tempo dalam melakukan pembelian beras.Tempo merupakan proses pembelian barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli, dimana penjual memberikan barangnya ke pembeli tanpa perlu membayar cash pada saat barang diambil dan penjual memberikan syarat ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu dan penambahan biaya dalam pembayarannya Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli beras sistem tempo di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penambahan biaya jual beli beras sistem tempo di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara? Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli beras sistem tempo di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara.Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penambahan biaya jual beli beras sistem tempo di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan secara utuh praktik jual beli beras dengan sistem tempo dan panjar dalam tinjauan Hukum Islam. Sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data dianalisa dengan teknik analisis kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah praktik yang ada Desa Cahaya Makmur pembeli membeli beras dengan sistem tempo, dengan cara si pembeli memanjar uang atau memberikan DP dengan jumlah 50% atau setengah harga dari jumlah keseluruhan. Sistem ini tidak diperbolehkan, karena adanya ketidak jelasan dalam berakad iv yaitu pemilik toko dirugikan dengan adanya pengambilan barang sewaktu-waktu dan kemanfaatan harta secara batil, karena tidak adanya kejelasan waktu kapan pembeli akan melunasi uang panjarnya dan kapan mengambil barangnya. Menurut hukum Islam ketidak jelasan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan. Dengan demikian pada praktek beli barang dengan sistem tempo sesungguhnya belum terjadi jual beli secara sempurna. Pembeli hanya baru membayar uang muka (panjar). Akan tetapi, dampak yang terjadi dari praktek jual beli dengan sistem tempo ini merugikan pemilik toko, karena sesungguhnya yang diperbolehkan, jika kedua belah pihak sama-sama saling suka dan menguntungkan dalam praktik tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 14 May 2024 03:27
Last Modified: 14 May 2024 03:27
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33195

Actions (login required)

View Item View Item