TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN PERTASHOP (Studi di Pertashop PT Ali Bunang Family Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara)

M. Ridho, Ramadani (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN PERTASHOP (Studi di Pertashop PT Ali Bunang Family Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK M RIDHO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Kemitraan dalam suatu usaha atau bisnis adalah sebuah kontrak kerjasama antara dua mitra bisnis (individu, kelompok atau organisasi) atau lebih dalam menjalankan suatu usaha bisnis dengan syarat dan ketentuan kemitraan yang dinyatakan secara jelas, termasuk rasio bagi hasil, kewajiban, aset, investasi, dan lain-lain. Pertashop adalah sebuah lembaga penyalur resmi yang bekerjasama dengan Pertamina dalam skala kecil untuk mendistribusikan produk-produk ritel Pertamina berupa bahan bakar minyak (BBM), dan gas LPG. Pengelolaannya dapat melibatkan kemitraan antara Pertamina, pemerintah desa, dan mitra usaha. Kemitraan yang terjalin dalam usaha Pertashop PT Ali Bunang Family berjalan cukup lancar sejak maret 2022, namun seiring berjalannya waktu terdapat ketidaksesuaian akad awal mengenai pembagian hasil yang disepakati oleh para pihak yang bermitra. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik kemitraan dalam pengelolaan Pertashop di PT Ali Bunang Family tersebut, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kemitraan dalam pengelolaan Pertashop di PT Ali Bunang Family. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik kemitraan dalam pengelolaan Pertashop di PT Ali Bunang Family tersebut, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kemitraan dalam pengelolaan Pertashop di PT Ali Bunang Family. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan pada Pertashop PT Ali Bunang Family di Desa Talang Jembatan. Sumber data yang penulis gunakan adalah terdiri dari sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, dan observasi dari kedua belah pihak yaitu pemilik modal dan pengelola modal. Lalu sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelaahan buku-buku yang berkaitan dan menunjang penelitian ini. Setelah data terkumpul penulis melakuan analisa data dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, Praktik kemitraan dalam pengelolaan Pertashop PT Ali Bunang Family apabila ditinjau dari hukum Islam termasuk dalam praktik syirkah tepatnya syirkah al- „inan dan dasar hukumnya adalah mubah. Terkait pembagian hasil yang belum dilaksanakan dan tidak sesuai dengan kesepakatan, hal tersebut tidak boleh untuk tetap dilaksanakan, karena telah melanggar asas keadilan dari asas-asas berakad. Asas keadilan menuntut para iv pihak yang berakad untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak serta keadaan, kemudian melaksanakan apa yang telah mereka buat atau sepakati, dan memenuhi semua kewajibannya. Apabila salah satu dari 3 hal tersebut dilanggar maka perjanjian yang disepakati telah mengandung unsur dzalim karena telah merugikan pihak lain, dan segala bentuk perjanjian yang telah mengandung unsur dzalim maka tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan dalam Islam, dan mengakibatkan akadnya menjadi rusak. Pengelola modal harusnya tetap melakukan pembagian hasil walaupun keuntungan yang mereka dapatkan masih tergolong sedikit, agar terhindar dari perilaku dzalim. Kata Kunci: Hukum Islam, Kemitraan, Pertashop

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 May 2024 08:07
Last Modified: 07 May 2024 08:07
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33151

Actions (login required)

View Item View Item