TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN LADA (Studi Kampung Gedung Riang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan)

DIAN, HAFIFAH (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN LADA (Studi Kampung Gedung Riang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of skripsi dian 1-2 dan dapus.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of dian skripsi full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Kampung Gedung Riang di dirikan pada tanggal 28 Agustus 2012, berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012, Kampung Gedung Riang sebagai salah satu Kampung mandiri yang memiliki 5 Dusun yaitu Dusun Kalipapan 1, Dusun Kalipapan 2, Dusun Way Limau 1, Dusun Tanjung Kurung, dan Dusun Way Bunga yang terdapat di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang dipimpin oleh Bapak Bustami Zainudin S.Pd sebagai Bupati Way Kanan pada saat itu. Kampung Gedung Riang memiliki Visi dan Misi untuk meningkatkan Kampung Gedung Riang untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya, baik dalam hal pembangunan maupun dalam hal kesejahteraan warga yang tinggal di Kampung Gedung Riang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, data primer diambil dari kasus di lapangan dengan data sekunder diambil dari buku-buku yang dapat diperoleh dari perpustakaan, website resmi terpercaya, maupun dari pihak lainnya yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang hendak diteliti. metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data populasi dan sampel diambil dari data lapangan, sedangkan analisa data menggunakan analisa data kualitatif dengan pendekatan berfikir induktif. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan Sistem bagi hasil kebun lada yang di lakukan di kampung gedung riang adalah sistem bagi hasil dengan dasar keadilan dimana akad yang di gunakan adalah akad musaqah dan objek yang di bagi hasil adalah hasil panen dari lada yang sudah siap di jual atau produksi, dengan pembagian rata dan adil atau setara 50 : 50 dari besaran hasil panen lada. Perjanjian yang di lakukan antara kedau belah pihak adalah bahwa segala biaya perawatan dalam merawat kebun lada adalah tanggung jawab pengelola lada, pemilik lada hanya menyiapkan kebun lada dan tanaman lada yang sudah tersedia di lahan pemilik lada serta hasil panenan akan di bagi sama rata dan adil. Perjanjian tersebut di sanggupi oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Mengenai perjanjian atau akad yang di lakukan oleh kedua belah pihak hanya perjanjian lisan, Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Perbuatan curang akan menghilangkan keberkahan, melemahkan kepercayaan dan menjadi faktor kegagalan kaum muslim dalam semua bidang. serta termasuk dalam perbuatan zalim kepada orang lain, perjanjian yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola kebun lada pada kenyataan di lapangan praktiknya tidak sesuai dengan kesepakatan, hal ini di sebabkan karena adanya kecurangan yang di lakukan oleh pengelola kebun yang membuat pemilik kebun di rugikan. Menurut hukum ekonomi syariah perilaku curang dan culas hukumnya adalah dosa dan haram hartanya. dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Hal ini karena perilaku tersebut merugikan orang lain, merusak hubungan sosial, dan merusak kepercayaan antarindividu.kerjasama Kata Kunci :Akad, Bagi hasil.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 30 Apr 2024 03:11
Last Modified: 30 Apr 2024 03:11
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33091

Actions (login required)

View Item View Item