TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA Bandar Lampung)

GHEA, SAKIRA (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK GHEA SAKIRA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam praktik hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama, hakim karena jabatannya atau secara ex officio dapat memutuskan suatu perkara lebih dari apa yang dituntut, sekalipun hal tersebut tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara. Hak ini sepenuhnya wewenang hakim dalam memutuskan perkara agar terwujudnya nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hakim yang mengabulkan melebihi gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian (posita) maupun apa yang diminta pemohon, berdasarkan posita (petitum), dianggap telah melampaui wewenangnya dan harus dinyatakan cacat. Namun dalam perkara cerai talak, hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang memutus diluar apa yang diminta oleh pihak pemohon dalam rangka melindungi hak-hak istri sebagai korban kekerasan ekonomi pasca perceraian. Berdasarkan latar belakang tersebut, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Tanjung Karang, dan 2) Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap penerapan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Metodologi yang digunakan oleh penulis merupakan penelitian deskriptif kualitatif lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu, dalam hal ini penulis mengumpulkan dan menganalisis data-data hasil dari wawancara dan dokumentasi di lingkungan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iyah terkait dengan tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap penerapan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak. Sesuai hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang yaitu bapak Junaidi tentang penerapan hak ex officio dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Tanjung Karang telah diperoleh data yang menurut beliau penerapan hak ex officio merupakan upaya penegakan keadilan oleh hakim untuk istri (termohon) saat mereka tidak tahu dan sama sekali tidak memberikan tuntutan apapun kepada suami, tetapi ada kewajiban suami yang menjatuhkan talak terhadap istrinya. Pengadilan Agama Tanjung Karang telah menerapkan hak ex officio hakim khususnya dalam perkara cerai talak yaitu pada nafkah yang sering tidak dituntut oleh pihak termohon (istri) seperti mut’ah, nafkah „iddah dan nafkah anak. Di dalam hukum Islam hakim harus mementingkan kemashlahatan yang lebih besar yaitu menentukan hak-hak istri pasca perceraian daripada mengabulkan petitum permohonan suami. Serta dalam hukum positif hakim selalu berpedoman pada ketentuan Pasal 41 huruf c UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas suami”. Adapun ketentuan dalam jumlah penghukuman mengacu pada kemampuan berdasarkan gaji atau pendapatan suami dan lamanya menikah. Kata Kunci : Hak ex officio, Hakim, Hak Istri dan anak, Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 30 Apr 2024 03:01
Last Modified: 30 Apr 2024 03:01
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33090

Actions (login required)

View Item View Item