PERCERAIAN SESUDAH SEMA NO 1 TAHUN 2022 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang)

ONI, KRISTINA PRAMITA (2024) PERCERAIAN SESUDAH SEMA NO 1 TAHUN 2022 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI ONI KRISTINA PRAMITA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Namun Perceraian boleh dilakukan apabila suami dan istri telah berupaya melakukan perdamaian dan tidak lagi menghasilkan kebaikan maka perceraian dianggap mengandung kemaslahatan. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya SEMA baru yang dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dengan alasan perceraian dan pertengkaran terus menerus harus telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini bagaimana praktik perceraian sesudah berlakunya SEMA No 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang. Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap perceraian sesudah berlakunya SEMA No 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan perceraian sesudah berlakunya SEMA No 1 Tahun 2022 rumah di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang. Untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap perceraian sesudah berlakunya SEMA No 1 Tahun 2022 Di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang. SEMA No 1 Tahun 2022 Di Pengadilan Agama IA Tanjung Karang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dari lokasi atau lapangan tempat penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa perceraian pasca pemberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama kelas IA Tanjung Karang sudah diterapkan dan dilaksanakan dengan baik namun hanya disampaikan dibagian informasi ketika terdapat pihak yang ingin mengajukan cerai saja. karna sifatnya jika para pihak sudah mengajukan terdafar hakim memberikan penjelasan pada para pihak terkait SEMA tersebut dan menyarankan untuk rukun lagi jika alasan perceraian nya perselisihan atau pertengkaran kalau belum 6 bulan disarankan agar menunda dan mencabut jika para pihak ngotot bagaimana pun akan dipriksa agar masyarakat paham, karna tujuan SEMA itu adalah untuk mempertahankan perkawainan mempunyai prinsip mensukarkan perceraian.Setelah berlakunya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 maka bertambah ketentuan formil dalam hukum acara peradilan agama dalam hal terjadi perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus hanya dapat dikabulkan setelah terbukti suami istri pisah tempat tinggal paling kurang 6 (enam) bulan. Diharapkan dengan adanya skripsi ini untuk memudahkan hakim menggali akar permasalahan perceraian yang diajukan oleh suami atau istri untuk meminimalisir alasan perceraian perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kata kunci: Perceraian, Pertengkaran, Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 30 Apr 2024 02:54
Last Modified: 30 Apr 2024 02:54
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33089

Actions (login required)

View Item View Item