TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG RANDOM MELALUI LIVE STREAMING BERSISTEM CAPIT DI APLIKASI TIKTOK (Studi di Toko Topshop Pasar Tugu Bandar Lampung)

PRIDANTY, AGUSTIA LINGGA (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG RANDOM MELALUI LIVE STREAMING BERSISTEM CAPIT DI APLIKASI TIKTOK (Studi di Toko Topshop Pasar Tugu Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI PRIDANTY AGUSTIA LINGGA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Kemajuan ini telah membawa berbagai jenis pertukaran perdagangan yang terjadi di masa sekarang, jelas untuk situasi ini perbaikan cepat dari kerangka keuangan harus disertai dengan landasan hukum yang sesuai dengan tata cara bermuamalah dalam Islam. Seperti halnya, jual beli melalui social media TikTok. Dalam jual beli melalui Live streaming, salah satu model yang digunakan para penjual untuk menarik perhatian para pembeli adalah dengan model capit barang. Di mana setiap pembeli melakukan chek out, penjual akan mencapit barang yang ada di dalam bak dengan memejamkan mata. Jual beli dengan sistem Live streaming ini biasa dikenal dengan Live TikTok Capit. Melihat dari penjelasan diatas, dapat diuangkap terkait jual beli tersebut mengandung unsur ketidakjelasan pada akadnya, tidak ada keyakinan tentang total produk yang kena capit. Dari permasalahan di atas, penulis bermaksud untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Jual Beli Barang Random Melalui Live streaming Bersistem Capit Di Aplikasi Tiktok Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli barang random dengan sistem capit di live streaming TikTok Toko Topshop Pasar Tugu Bandar Lampung? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang random dengan sistem capit di live streaming TikTok Toko Topshop Pasar Tugu Bandar Lampung? Penelitian ini Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) penelitian lapangan adalah penelitian yang mengangkat data dan permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Adapun penelitian ini dilaksanakan di Toko Topshop Pasar Tugu Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Dalam Praktik jual beli dengan sistem capit Penjual menawarkan barang dagangannya dengan menetapkan harganya kemudian jika sudah sepakat penjual harus menyerahkan barangnya kepada pembeli jika sudah dibayarkan. Mengenai poin pertama ini dalam sistem jual beli Capit mengandung unsur gharar, Dimana si penjual dalam hal ini melakukan live streaming pada aplikasi TikTok dengan target iii penonton live streaming sebagai pembeli. Adapun Dari segi Shighat (Ijab dan Kabul) yaitu memakai shigat isyarah, kemudian dari segi Ma’qud Alaih terdapat ketidakjelasan ketikan sistem pembayaran barang karena sistem Capit ialah pemenang undian yang dapat membeli barang yang telah disediakan bukan kita yang memilih. Jual beli dengan sistem Capit salah satu jual beli yang dilarang dalam Islam. Dalam isi Fatwa DSN No 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli bahwa kegiatan transaksi jual beli online dengan sitem capit yang dilakukan di Toko Topshop Bandar Lampung tidak memenuhi unsur rukun syarat dalam akad jual beli. Dengan demikian semakin membuktikan bahwa sistem capit sebenarnya sudah menyalahi aturan baik Islam maupun perspektif Undang- Undang. Mereka yang berjualan dengan sistem ini tidak memenuhi hak yang seharusnya di dapatkan oleh konsumen dan jelas melanggar hukum. Kata Kunci : Jual beli Online, Gharar, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Mar 2024 07:04
Last Modified: 20 Mar 2024 07:04
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32831

Actions (login required)

View Item View Item