PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI MANJAU KEBAYAN SEBELUM AKAD PERKAWINAN DALAM ADAT LAMPUNG SAIBATIN (Studi di Dusun Banding Agung Desa Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus)

ALI, ALKAHFI (2024) PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI MANJAU KEBAYAN SEBELUM AKAD PERKAWINAN DALAM ADAT LAMPUNG SAIBATIN (Studi di Dusun Banding Agung Desa Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI ALI ALKAHFI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Proses perkawinan di daerah – daerah pelosok nusantara biasanya dilaksanakan sesuai dengan adat yang mereka anut, dengan berbagai macam ritual adat dan syarat dengan symbol – symbol kehidupan. Dalam system perkawinan adat lampung peminggir (pesisir) menggunakan 2 sistem pokok yaitu system metudau dan system semanda. Dalam tradisi perkawinan system metudau terdapat tradisi yang dinamakan manjau kebayan yang artinya mengunjungi calon pengantin. Berkaitan dengan hal ini, masyarakat yang ada di Dusun Banding Agung Desa Way Kerap memiliki tradisi yang bernama manjau kebayan. Manjau kebayan adalah salah satu proses tradisi yang dilakukan sebelum adanya akad perkawinan yang sah, pada prosesnya calon mempelai perempuan harus tinggal sementara dirumah calon mempelai laki-laki, agar prosesi adat selanjutnya bisa diberlangsungkan. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah 1) bagaimana praktik dalam tradisi manjau kebayan sebelum akad perkawinan di Dusun Banding Agung Desa Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus? 2) bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap tradisi manjau kebayan sebelum akad perkawinan dalam adat lampung sai batin? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik tradisi manjau kebayan sebelum akad perkawinan dalam adat Lampung Saibatin di Dusun Banding Agung Desa Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang praktik tradisi manjau kebayan di Dusun Banding Agung Desa Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Adapun Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Field Research (penelitian lapangan) yang dilakukan di Dusun Banding Agung Desa Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, adapun data yang di peroleh di analisis dengan iii menggunakan metode induktif dengan pengumpulan data yaitu, wawancara dan dokumentasi guna mendapatkan fakta yang konkrit. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan bahwa manjau kebayan merupakan suatu tradisi dari adat Lampung Saibatin di Dusun Banding Agung, tradisi ini digunakan sebagai wadah tali silaturahmi dan pertanda suka cita dari keluarga yang ingin melaksanakan perkawinan dan prosesi adat selanjutnya. tradisi manjau kebayan pada perkawinan adat masyarakat Lampung Saibatin di Dusun Banding Agung Desa Waykerap dalam pandangan hukum Islam adalah boleh atau termasuk dalam „urf shahih yaitu adat istiadat ataupun kebiasaan yang dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan, tujuan dan maksud dari diadakannya tradisi manjau kebayan ini lebih banyak memberikan manfaat kepada pihak yang melaksanakan tradisi manjau kebayan. Kata Kunci: Hukum Islam, Manjau Kebayan, Perkawinan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Mar 2024 06:51
Last Modified: 20 Mar 2024 06:51
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32828

Actions (login required)

View Item View Item