ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMBERIAN UANG PELANGKAH DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG ABUNG (Studi Di Desa Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara)

Desy, Ariska (2024) ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMBERIAN UANG PELANGKAH DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG ABUNG (Studi Di Desa Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT 1 2 DESI.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Desy Ariska..pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pemberian uang pelangkah pada pernikahan kelangkah merupakan bagian dari adat istiadat masyarakat Lampung Abung. Tidak dianjurkan bagi seorang adik untuk melangsungkan pernikahan apabila kakaknya belum menikah, hal tersebut tidak dianjurkan karena menurut kepercayaan masyarakat bahwa jika ada seorang adik yang menikah dengan mendahului kakaknya merupakan bentuk sikap ketidaksopanan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua, akan tetapi jika ada seseorang yang harus tetap melangsungkan pernikahan melangkahi kakak dalam pernikahan harus melakukan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yang sesuai dengan kepercayaan masyarakat setempat, seperti harus mengikuti prosesi upacara ngelangkahi dalam pernikahan dengan tujuan meminta izin sang mempelai (adik) kepada sang kakak karena sudah dilangkahinya. Namun demikian timbul suatu persoalan apakah adat kebiasaan yang sudah ada di Desa Tanjung Harapan bisa ditoleransi sehingga tidak bertentangan dengan hukum Islam. Oleh sebab itu penulis memilih judul Analisis Hukum Islam Tentang Pemberian Uang Pelangkah Dalam Perkawinan Adat Lampung Abung (Studi di Desa Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara), dengan rumusan masalah: 1. Apakah filosofi pemberian uang pelangkah dalam perkawinan adat Lampung Abung. 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberian uang pelangkah dalam perkawinan adat Lampung Abung. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui tujuan pemberian uang pelangkah dalam perkawinan adat Lampung Abung. 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pemberian uang pelangkah dalam perkawinan adat Lampung Abung. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif anlisis. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui observasi, interview, dan dokumentasi serta dilengkapi juga dengan data sekunder. Kemudian data-data tersebut diolah dengan cara editing dan sistemazing. Setelah semua data terkumpul, penulis melakukan analisa data secara kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif dengan metode berfikir induktif . Kesimpulan pada penelitian ini ialah, pertama, Pemberian uang pelangkah pada pernikahan kelangkah dalam Perkawinan Adat Lampung Abung memiliki filosofi betapa besar rasa hormat sang adik kepada kakak kandungnya. Karena begitu takdzimnya ia kepada kakak kandungnya, maka sebagai bentuk penebusan rasa bersalahnya kepada sang kakak karena telah dilangkahi ia memberikan sesuatu dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kakak kandungnya. Tidak ada keterpaksaan ataupun aturan yang spesifik tentang pemberian uang pelangkah, semua itu tergantung pada kesepatan antara keduanya, dan jika tidak diberikan sesuatu pun sebagai pelangkah juga tidak masalah, karena tidak akan mempengaruhi rukun maupun syarat pernikahan. Kedua, Tradisi langkahan bisa dikategorikan sebagai kategori al‘urf al-shahih dan bisa juga dikategorikan sebagai kategori al-‘urf al-fasid dengan beberapa hal yang mempengaruhi. Dengan demikian, tradisi ini diterima sebagai hujjah syar’iyyah apabila memenuhi syarat dalam kategori al-‘urf al-shahih, dan tidak dapat diterima sebagai hujjah syar’iyyah apabila masuk dalam kategori al-‘urf al-fasid. Karena para ulama sepakat untuk menolak al-‘urf al-fasid sebagai landasan dalam istinbath hukum. Dalam hukum syara’ yang didalamnya terdapat hukum taklifi dan wadh’i, tradisi langkahan ini dikategorikan kedalam suatu tradisi yang boleh dilakukan apabila tidak terdapat keharusan melakukan langkahan dalam suatu pernikahan. Akan tetapi jika terdapat keharusan untuk melakukan langkahan sehingga secara tidak langsung telah menjadi syarat dalam suatu pernikahan, maka tradisi ini masuk dalam kategori tradisi yang tidak boleh dilakukan sebab menambahkan hal yang wajib yaitu terkait rukun dan syarat pernikahan. Hal ini selaras dengan salah satu syarat al-‘urf bisa dijadikan landasan atau istinbath hukum yaitu, al-‘urf tidak boleh bertentangan nash qath’i dalam syara’. Kata Kunci: Uang Pelangkah, Perkawinan, Adat Istiadat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Mar 2024 06:36
Last Modified: 20 Mar 2024 06:36
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32824

Actions (login required)

View Item View Item