PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK MODAL USAHA DENGAN SISTEM BERGILIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di LAZNAS Yatim Mandiri Bandar Lampung)

JANIAH, Jamadi (2024) PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK MODAL USAHA DENGAN SISTEM BERGILIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di LAZNAS Yatim Mandiri Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI JANIAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Penggunaan dana zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian pengawasan dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Zakat bertindak sebagai alat yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Distribusi zakat di Indonesia ada dua jenis yaitu distribusi secara konsumtif dan distribusi secara produktif. Selama ini dalam praktiknya pendistribusian zakat masih lebih di dominasi oleh pendistribusian zakat secara konsumtif.. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama, Bagaimana praktik penggunaan dana zakat untuk modal usaha dengan sistem bergilir di LAZNAS Yatim Mandiri Lampung? Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penggunaan dana zakat untuk modal usaha dengan sistem bergilir di LAZNAZ Yatim Mandiri Lampung?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik penggunaan dana zakat untuk modal usaha dengan sistem bergilir di LAZNAS Yatim Mandiri Lampung, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam praktik penggunaan dana zakat untuk modal usaha dengan sistem bergilir di LAZNAS Yatim Mandiri Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Yatim Mandiri Lampung dan melakukan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data melalui tahapan editing dan organizing. Dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan dana zakat untuk modal usaha adalah pendistribusian zakat produktif pada LAZNAS dalam penggunaan zakat produktif kepada mustahik masih menggunakan akad hibah yang artinya dana zakat produktif yang diberikan kepada mustahik diberikan secara cuma-cuma dan secara bertahap sudah mulai menggunakan akad qardhul hasan. memberikan modal atau modal awal kepada mustahik yang membutuhkan dengan tujuan agar mereka dapat memulai, mengembangkan, atau iii meningkatkan usaha mereka, dengan memberikan modal usaha melalui dana zakat produktif. Dalam perspektif hukum Islam pendekatan ini diizinkan karena penggunaan Qardhul Hasan yang memperbolehkan peminjaman modal usaha tanpa bunga dan riba. akad ini merupakan mekanisme tanpa bunga dimana jumlah pinjaman yang harus dikembalikan sama persis dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Ini mencerminkan prinsip keadilan mengutamakan bantuan peminjam tanpa membebani peminjam dengan beban tambahan berupa bunga. Kata kunci : Zakat Produktif, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Mar 2024 03:17
Last Modified: 19 Mar 2024 03:17
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32791

Actions (login required)

View Item View Item