KEWENANGAN KEPOLISIAN SEKTOR DALAM PEMBERIAN IZIN KERAMAIAN DAN KETERTIBAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi Pada Kapolsek Sektor Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat)

VIA, SUSANTI (2024) KEWENANGAN KEPOLISIAN SEKTOR DALAM PEMBERIAN IZIN KERAMAIAN DAN KETERTIBAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi Pada Kapolsek Sektor Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of CETAK VIA SUSANTI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan dan pengayoman pelayanan kepada masyarakat. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, bahwa kepolisian berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan-kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Pesisir tengah sering mengadakan hiburan orgen tunggal yang disertai surat izin keramaian berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol /02/XII/1995 tentang perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dari Kapolsek Sektor pesisir tengah. Dalam berlangsungnya hiburan tersebut, masih banyak masyarakat yang mengabaikan batas waktu yang ditentukan, karena kurang optimalnya pengawasan dari Kapolsek Sektor pesisir tengah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kewenangan kepolisian sektor dalam pemberian izin keramaian sebagai bentuk pengendalian keamanan dan ketertiban di Kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat? 2) Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Kewenangan Kepolisian sektor dalam pemberian izin keramaian? Penelitian ini menggunakan suatu metode deskriptif kualitatif yaitu peneliti terjun kelapangan, mempelajari, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan melaporkan serta menarik simpulan-simpulan dari proses tersebut. Analisis data yang diperoleh dengan cara analisis kualitatif yaitu dengan menggunakan metode yang bersifat deskriftif analisis dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, obeservasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) kewenangan kepolisian dalam pemberian izin keramaian adalah (a) Memberikan syarat-syarat dalam penerbitan surat izin keramaian. (b) Memeriksa persyaratan permohonan izin keramaian dan persiapan tempat pelaksanaannya. (c) Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat. (d) Mengatasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan masyarakat. (2) Pelaksanan peran kepolisian sektor kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat sudah berperan sesuai dengan fiqh siyasah karena peran kepolisian sektor dalam pemberian izin keramaian sebagai bentuk iv pengendalian keamanan dan ketertiban sejalan dengan lembaga wilayatul al-hisbah, sementara itu, yang dimaksudkan adalah lembaga yang bertindak untuk mengawasi dan bertindak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Agar tidak terjadi resiko�resiko yang mungkin timbul, fungsi dari lembaga tersebut tidak lain juga untuk kemaslahatan umat yang dimana sesuai dengan Fiqh Siyasah Tasri‟iyah syar‟iyyah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Mar 2024 07:54
Last Modified: 04 Mar 2024 07:54
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32606

Actions (login required)

View Item View Item