TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENAMBAHAN JAM KERJA DILUAR KONTRAK KERJA (Studi di Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung)

JULIZAR, TRIO NANDA (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENAMBAHAN JAM KERJA DILUAR KONTRAK KERJA (Studi di Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of SKRIPSI JULIZAR TRIO NANDA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung adalah salah satu restoran yang menyediakan berbagai makanan khas Jepang. Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung sangat disukai berbagai kalangan, maka tidak jarang kita temui Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung sangat ramai pengunjung. Hal ini menyebabkan karyawan selalu pulang melebihi jam kerja. Idealnya sebagai pemberi kerja yang baik dapat mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditentukan pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yaitu sistem 6 hari kerja dalam 1 minggu, berlaku ketentuan 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis mengadakan penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penambahan Jam Kerja Diluar Kontrak Kerja (Studi di Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung).” Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktik perjanjian kerja karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penambahan jam kerja diluar kontrak kerja pada karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Populasi dalam penelitian ini adalah Owner dan para Karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung yang berjumlah 13 orang. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah wawancara 6 orang yaitu 1 orang Owner dan 5 orang karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung. Data primer didapatkan langsung dari hasil wawancara. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Praktik perjanjian kerja karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung bahwa bentuk perjanjian kerja antara pihak Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung dengan karyawan adalah bentuk perjanjian tertulis. Dalam sehari karyawan iii bekerja selama 8 jam per hari dan mendapatkan libur sebanyak 1 hari dalam seminggu. Namun pada penambahan jam kerja, karyawan tidak diberi upah lembur dan hal tersebut tidak ada di dalam perjanjian kerja.Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penambahan jam kerja diluar kontrak kerja pada karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung belum sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Karyawan Shabu Kitchen Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung tidak mendapatkan upah lembur apabila sangat ramai pengunjung dan karyawan selalu pulang melebihi jam kerja. Hal ini bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah yaitu keadilan. Prinsip keadilan dalam ekonomi Islam sangat memprioritaskan penegakan keadilan dan usaha mengeliminisasi segala bentuk diskriminasi, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’ān surat al-Mā’idah [5] ayat 8. Dalam ayat tersebut Allah Swt sudah menetapkan prinsip keadilan harus dilaksanakan dalam segala dimensi kehidupan. Dimensi kehidupan ini haruslah terlaksana, apabila tidak terlaksana maka penindasan, kekerasan dan eksploitasi akan terus merajalela di masyarakat. Kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Penambahan Jam Kerja, Kontrak Kerja

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Mar 2024 03:49
Last Modified: 01 Mar 2024 03:49
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32567

Actions (login required)

View Item View Item