TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENETAPAN TARIF PENGIRIMAN UANG TUNAI MELALUI AGEN JASA (Studi di Toko Indra Bandar Negeri Suoh Lampung Barat)

EFRIZAL, Solihin (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENETAPAN TARIF PENGIRIMAN UANG TUNAI MELALUI AGEN JASA (Studi di Toko Indra Bandar Negeri Suoh Lampung Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK EFRIZAL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membentuk program Branchless Banking yang lebih dikenal dengan istilah laku pandai merupakan program dengan perluasan jangkauan layanan perbankan tanpa bertumpu pada kantor cabang, memanfaatkan media teknologi, serta dibantu oleh agen seperti toko, kantor pos, perorangan, dan lain sebagainya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor. Program ini memberikan peluang pada masyarakat yang akan menjalankan usaha dengan menjadi agen bank di daerahnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik penetapan tarif pengiriman uang tunai melalui agen jasa di Toko Indra BNS Lampung Barat, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penetapan tarif pengiriman uang tunai melalui agen jasa di Toko Indra BNS Lampung Barat. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana praktik penetapan tarif pengiriman uang tunai melalui agen jasa di Toko Indra BNS Lampung Barat dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penetapan tarif pengiriman uang tunai melalui agen jasa di Toko Indra BNS Lampung Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan penelitian yang bersifat deskriftif analitis. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi yang mana setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, sistematisasi data, kemudian dianalisis dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah penetapan tarif di Toko Indra untuk transaksi transfer tunai adalah sebesar Rp 5.000,00/transaksi ≤ Rp 500.000,00 untuk sesama bank dan berlaku kelipatan. Sedangkan biaya untuk ke bank lain Rp 10.000,00 ≤ Rp 500.000,00 dan berlaku kelipatan. Toko Indra dalam hal ini menetapkan biaya tarif transfer menurut kewajaran dengan pertimbangan beberapa aspek yaitu seperti efisiensi waktu. agen menetapkan tarif kepada nasabahnya bermacam-macam sesuai dengan kerelaan antar keduanya, dan tidak terdapat ketetapan nominal dari BRI besar kecilnya biaya yang dikeluarkan agen terhadap para nasabahnya. Agen menetapkan sendiri biaya yang harus dikeluarkan nasabahnya setiap melakukan transaksi. Didalam hukum Islam hampir semua ulama fiqh memperbolehkan dan mensyariatkan transaksi ijarah/ujrah. Dalam akad kerjasama yang dilakukan agen dengan nasabah sah, dengan memenuhi syarat-syarat yang mengacu pada prinsip-prinsip kerelaan kedua belah pihak, upahnya jelas, dan tidak ada unsur pemerasan (adamul istighlal).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Feb 2024 06:44
Last Modified: 22 Feb 2024 06:44
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32464

Actions (login required)

View Item View Item